BNews– MUNGKID– DPRD Kabupaten Magelang menginisiasi terbitnya tiga buah peraturan daerah (perda) di awal tahun 2017 ini. Peraturan yang dibuat itu diantaranya Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan pengelolaan sampah.
Ketua DPRD Kabupaten Magelang Sariyan Adi Yanto mengatakan raperda ini disusun untuk memberikan perlindungan hukum kepada UMKM dan Petani. Juga untuk menciptakan Kabupaten Magelang yang ramah sampah.
Menurutnya, UMKM di Kabupaten Magelang memiliki potensi yang luar biasa untuk dikembangkan. Sehingga, pemerintah, katanya wajib hadir memberikan perlindungan hukum dan kebijakan yang berpihak pada UMKM.
Petani di Kawasan Sumbing mengeluhkan stok pupuk saat musim panen tiba |
Sariyan berharap dengan terbitnya perda tentang UMKM ini, semakin mengoptimalkan potensi ekonomi masyarakat. “Terbukti UMKMlah yang selama ini mampu bertahan di tengah krisis ekonomi dan juga mampu mendorong bergerakknya ekonomi di bawah,” kata politisi PDI Perjuangan ini.
Hanya saja, lanjut Sariyan, kekuatan ekonomi ini harus terus ditopang. Didorong dan dikuatkan oleh pemerintah.
“Dengan adanya perda ini, pemerintah bisa memberikan bantuan berupa peningkatan kapasitas manajemen sesuai usahanya, juga memberikan kemudahan pembiayaan sehingga akan makin banyak muncul wirausaha baru,” paparnya.
Lebih lanjut, Perda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani diharapkan mampu memberikan payung hukum kepada penduduk Kabupaten Magelang yang mayoritas merupakan petani.
Apalagi, saaat ini, perkembangan teknologi membuat profesi ini makin tidak diminati. Padahal, pertanian menjadi ujung tombak ketahanan pangan nasional.
Untuk itu, katanya, pemerintah harus memberikan jaminan keberlangsungan lahan produksi pertanian. Mulai dari kebutuhan lahan, pengaturan alih fungsi lahan, ketersediaan sarana pendukung seperti irigasi dan bendungan, juga jaminan ketersediaan pupuk.
“Jika pertanian menjadi sektor unggulan, maka harus ada kebijakan yang mengarah pada peningkatan sumber daya pertanian,” katanya.
Juru bicara DPRD, Supardi dalam rapat paripurna, pagi tadi (13/2) mengatakan sejauh ini, belum ada peraturan yang melindungi petani. Sehingga, DPRD menginisasi pembentukan perda ini.
Perda lain yang jadi inisiasi DPRD, katanya adalah Perda tentang pengelolaan sampah. Hal ini dikarenakan Pemkab Magelang sampai saat ini masih saja mengelola sampah dengan cara konvensional/tradisional yang ketinggalan jaman.
Padahal, sampah berpotensi menjadi masalah besar mulai dari aspek kesehatan hingga pencemaran lingkungan, jika tidak dikelola dengan baik. Di sisi lain, sampah juga bisa menghadirkan maffaat jika mampu dikelola dengan baik.
Untuk itu, pemerintah, kata dia harus memberikan fasilitas peningkatan pengelolaan sampah dalam bentuk peraturan daerah. Sehingga, kegiatan ini bisa lebih terukur dan maksimal dalam pelaksanaannya. (bn1)