Dua Pelaku Penyebar Video Porno Gisel Dituntut Satu Tahun Penjara
BNews–NASIONAL– Terdapat dua terdakwa penyebar video porno selebritas Gisella Anastasia (Gisel), yakni MN dan PP. Mereka berdua dituntut satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
“MN dan PP sama, dituntutnya satu tahun penjara, denda 50 juta, tapi kalau tidak dibayarkan maka diganti pidana 3 bulan,” kata Pengacara PP, Roberto Sihotang (8/6/2021). dikutip cnn
Roberto mengatakan sidang tuntutan itu digelar dua pekan lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun pada hari ini, kata dia, agenda sidang dilanjutkan dengan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.
“Ini belum mulai [sidangnya]. Intinya dalam pledoi nanti kita minta klien dibebaskan dari segala tuntutan,” imbuhnya
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari beredarnya video asusila yang memperlihatkan wajah pemeran diduga mirip Gisel di media sosial. Kejadian itu pada akhir Desember 2020.
Beberapa waktu kemudian, polisi kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka penyebar yakni PP dan MN. Keduanya diketahui bukanlah penyebar awal video Gisel, dan hanya menayangkan ulang.
Dalam persidangan perkara ini sebelumnya, Jaksa mendakwa MN dan PP melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; tentang Pornografi. Dan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain penyebar, Gisel dan rekannya dalam video itu, Michael Yukinobu (Nobu), juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Namun meski ditetapkan sebagai tersangka, baik Gisel maupun Nobu tidak ditahan. Kedua insan tersebut hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan. (*)