Duh…Mahasiswa Ketangkap Bawa Ganja di Tegalrejo
BNews—MUNGKID— Seorang mahasiswa di kampus negeri Jawa Barat berinisial MAF, 20, ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Magelang. Warga Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang itu diamankan petugas karena kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja.
Kapolres Magelang AKBP Pungky Bhuana Santoso melalui Waka Polres Kompol Eko Mardiyanto mengatakan, MAF sudah menjadi target operasi sejak beberapa bulan lalu. Namun, polisi mengaku kesulitan karena posisi pelaku saat itu masih di Kabupaten Karawang.
”MAF baru kita tangkap saat pulang ke rumah, Selasa malam (31/12) sekitar pukul 22.00 WIB” kata Eko saat menggelar konferensi pers dihadapan awak media, Senin (13/1).
Saat digeledah, polisi mendapati narkoba jenis ganja yang disimpan di dalam toples kaca. Satu toples berisi 21,19 gram daun ganja dan 4,48 gram biji ganja berikut satu paket kertas sigaret.
”Tersangka mengakui ganja tersebut adalah miliknya. Dari pengakuan untuk dikonsumsi sendiri,” terang Eko.
Tersangka MAF mengaku, mengenal ganja sejak tahun 2014. Ia pertama kali mencoba mengkonsumsi ganja dari temannya yang merupakan pemakai. Berawal dari coba-coba itu, tepatnya diakhir tahun 2018, MAF akhirnya pecandu ganja hingga sekarang.
”Saya mengkonsumsi ganja agar mudah tidur. Karena beberapa tahun ini saya insomnia. Susah sekali tidur,” bebernya.
Imbuh dia, barang haram itu didapat melalui media sosial Instagram dengan harga Rp 500 ribu perpaket. Sedang uang yang digunakan untuk membeli ganja bersumber dari hasil bekerja di kafe.
”Satu paket biasanya untuk satu bulan. Kalau stok ganja habis, saya pesan lagi untuk dipakai sendiri,” pungkas dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara. (*/bsn/han)
Penulis: Amelia Yuniar (Mahasiswa Magang Universitas Negeri Semarang)