APBD Magelang 2025 Cetak Surplus Rp82,49 Miliar, DPRD Soroti Pengelolaan SILPA
- calendar_month 12 jam yang lalu

DPRD dan Pemkab Magelang Setujui Raperda APBD 2026
BNews-MAGELANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Magelang yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Magelang, Senin (20/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sakir, dan dihadiri Bupati Magelang Grengseng Pamuji, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta anggota DPRD Kabupaten Magelang.
Dari total 50 anggota DPRD, sebanyak 38 anggota hadir sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.
Bupati Magelang Apresiasi Persetujuan DPRD
Bupati Magelang Grengseng Pamuji menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Magelang yang telah melakukan pembahasan hingga memberikan persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, berbagai saran dan masukan dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Magelang.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Magelang yang telah membahas serta memberikan saran dan masukan, hingga akhirnya memberikan persetujuan atas raperda yang kami sampaikan. Saran dan masukan tersebut akan menjadi bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Magelang,” ujar Grengseng.
Bupati juga menegaskan seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang diminta segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sesuai rencana aksi yang telah disusun.
Tindak lanjut tersebut, kata Grengseng, akan menjadi salah satu bagian dari evaluasi terhadap kinerja masing-masing kepala OPD.
Raperda Akan Dievaluasi Gubernur Jawa Tengah
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Raperda yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah.
Penyampaian tersebut dilakukan paling lambat tiga hari setelah persetujuan untuk menjalani proses evaluasi sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sementara itu, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Magelang, Budi Supriyanto, menyampaikan laporan, saran, serta pendapat Banggar terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporannya, Banggar memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Magelang yang kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Predikat tersebut menjadi capaian WTP ke-10 secara berturut-turut sejak tahun 2016.
APBD Kabupaten Magelang 2025 Surplus Rp82,49 Miliar
Berdasarkan laporan keuangan pemerintah daerah, realisasi pendapatan Kabupaten Magelang pada APBD 2025 mencapai Rp2,77 triliun.
Sementara itu, realisasi belanja dan transfer tercatat sebesar Rp2,69 triliun. Dari angka tersebut, pemerintah daerah mencatat surplus anggaran sebesar Rp82,49 miliar.
Dengan pembiayaan netto sebesar Rp100,69 miliar, Pemerintah Kabupaten Magelang mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp183,18 miliar.
Banggar DPRD Kabupaten Magelang juga mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp713,53 miliar atau 110,02 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp648,53 miliar.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Meski capaian tersebut melampaui target, DPRD menilai masih terdapat sejumlah potensi PAD yang belum tergarap secara maksimal.
Pemerintah daerah didorong untuk terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan melalui berbagai inovasi agar penerimaan daerah semakin meningkat.
DPRD Soroti Pengelolaan Anggaran dan SILPA
Selain mengapresiasi capaian keuangan daerah, Banggar DPRD Kabupaten Magelang juga meminta pemerintah daerah lebih cermat dalam menyusun perencanaan program dan pengelolaan anggaran.
Hal tersebut dilakukan agar besarnya SILPA tidak kembali berulang pada tahun-tahun mendatang dan anggaran daerah dapat dimanfaatkan secara lebih optimal untuk kepentingan masyarakat.
Banggar menegaskan, pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD bukan hanya sekadar agenda rutin untuk melihat realisasi anggaran.
Namun, pembahasan tersebut harus menjadi momentum evaluasi terhadap transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
Dengan telah disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2025 oleh DPRD, tahapan berikutnya adalah evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar