Duh… Oknum Pantarlih Pemilu 2024 Bacok Warga Setelah Coklit
BNews–NASIONAL– Oknum Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 Kelurahan Kenten Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, EMP alias EB, bacok warga saat menjalankan tugasnya melakukan pencocokan data dan penelitian (coklit) daftar pemilih untuk Pemilu 2024.
Kejadian tersebut di rumah korban, Riadi Juniarto, Komplek Azhar Permai Blok AJ 4 No 18 RT 23 RW 10 Kelurahan Kenten Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Minggu (19/2/2023) Pukul 15.30 wib. Akibatnya korban mengalami luka bacok di tangan kanannya dan mendapat perawatan di RSMH Palembang.
Menurut keterangan korban, Riadi, kejadian berawal ketika pelaku EB mendatangi rumahnya untuk melakukan pencocokan data daftar Pemilu 2024. Saat itu pelaku meminta korban untuk menandatangani data alamat atas nama orang lain yang beralamat di rumah yang ditempati korban.
Merasa data yang akan ditandatangani bukan atas nama dirinya korban pun menolak permintaan pelaku. Bahkan korban menunjukkan rumah pemilik data yang sebenarnya berhak menandatangani data tersebut, karena tak jauh dari kediaman korban.
“Saat itu pelaku memaksa saya untuk menandatangani data salah satu warga yang Kartu Keluarganya (KK) masih menggunakan alamat rumah saya. Saya tidak mau, saya bilang minta saja langsung dengan yang bersangkutan itu rumahnya tidak jauh dari rumah saya. Tapi pelaku tetap memaksa bahkan sempat mendorong dan akan mencekik saya. Kemudian pelaku pergi dari rumah saya dan mengancam akan membunuh saya,” kata korban.
Tak menduga masalah tersebut berlanjut, korban pun menjalankan aktifitas seperti biasanya di rumah. Namun tiba-tiba sekitar 30 menit kemudian pelaku datang lagi dengan membawa parang panjang masuk ke pagar rumah korban dan langsung membacok korban.
Ironisnya lagi bukan melerai pertikaian, istri pelaku pun datang dengan membawa batu bata ditangannya dan keduanya sempat cekcok dengan istri korban. Bahkan pelaku sempat kembali akan masuk ke pagar rumah korban dengan parang yang di bawanya. Beruntung istri korban langsung menutup pagar dan pelaku bersama istrinya pun pergi.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Di jelaskan korban data warga yang di mintai tandatangan oleh pelaku adalah data pemilik rumah pertama sebelum dibeli korban. Korban tidak tahu kalau pemilik rumah yang di belinya ternyata masih menggunakan rumah tersebut sebagai alamat kediamannya. Padahal pemilik pertama saat ini sudah tinggal di rumah lain yang tak jauh dari rumah korban.
Korban telah melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polsek Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin dengan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor : STBL/B-16/II/2023/SPKT/SEK TLK/RES BA/Polda Sumsel, tertanggal 20 Januari 2023. Korban berharap laporan tersebut di tindak lanjuti dan pelaku segera ditangkap. (*/sibersumsel)