Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Empat Pengedar Tembakau Gorila Diringkus Sat Narkoba Polresta Magelang

Empat Pengedar Tembakau Gorila Diringkus Sat Narkoba Polresta Magelang

  • calendar_month Jum, 28 Jul 2023

BNews-MAGELANG- Empat pemuda terduga pelaku penyalahgunaan narkotikan jenis tembakau gorila ditangkap SatRes Narkoba Polresta Magelang. Mereka ditangkap di jalan Yogjakarta – Magelang tepatnya dekat Traffic Light Simpang Tiga Palbapang, Desa Bojong, Kecamatan Mungkid (22/7/2023).

Kapolresta Magelelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono membenarkan kejadian tersebut. “Benar telah diamankan empat terduga pelaku Sabtu kemarin, saat subuh dini hari. Mereka membawa narkotika jenis Tembakau Gorila,” katanya (27/7/2023).

Keempat pelaku yaitu CLB Als P, 23 warga Magelang Kota sebagai pengedar, IA Als K, 23, warga Grabag sebagai pengedar. Lalu FA Als E, 21 warga Grabag sebagai pengedar, dan HA, 22, warga Grabag sebagai pengedar.

Selain itu petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis tersebut. Yakni 1 paket diduga tembakau yang di duga mengandung cairan sintetis narkotika dalam plastik klip bening berat kurang lebih 3,06 gram.

Kemudian satu paket diduga tembakau yang di duga mengandung cairan sintetis narkotika dalam kertas berat kurang lebih 3,19 gram. Satu paket diduga tembakau yang di duga mengandung cairan sintetis narkotika dalam plastik klip bening; di dalam bungkus rokok jarum 76 coklat berat kurang lebih 4,03 gram.

“Sehingga total berat barang bukti tembakau yang diduga mengandung cairan sintetis narkotika seberat kurang lebih 10,28 gram,” imbuh Kapolresta.

Petugas juga amankan tiga unit handpbone dan satu unit mobil Honda Civic Genio berwarna silver.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Kapolresta Magelang menjelaskan kronologi pengungkapkan kasus bermula memantau media sosial terdapat akun mencurigakan. Kemudian anggota Sat Narkoba Polresta Magelang melakukan pendalaman serta penyelidikan terhadap akun medsos tersebut.

“Ternyata akun tersebut digunakan untuk menawarkan tembakau sintetis gorilla. Dalam transaksi, pembeli mentransfer sejumlah uang. Kemudian penjual mengirimkan foto lokasi dimana penjual menaruh/menanam narkoba jenis tembakau gorilla atau tembakau sintetis yang lebih dikenal dengan istilah sinte melalui DM pada akun IG pembeli,” paparnya.

Mendapat informasi dari masyarakat bahwa penjual/ pengedar tembakau gorilla yang melalui akun tersebut; baru perjalanan dari daerah Sukoharjo menuju pulang ke Magelang dengan menggunakan mobil Honda Civic Genio warna Silver.

“Mendapat informasi itu, Unit Sat Narkoba Polresta Magelang melakukan pembuntutan dari perbatasan Salam Kabupaten Magelang. Sesampainya di jalan Yogjakarta – Magelang tepatnya dekat Traffic Light Simpang Tiga Palbapang, Unit Sat Narkoba menghentikan dan dengan didampingi Perangkat Desa setempat. Lalu melakukan penggeledahan terhadap mobil yang ditumpangi ke 4 pelaku dan ditemukan tembakau yang di duga mengandung cairan sintetis,” ungkapnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Magelang guna penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Magelang, dalam himbauannya mengajak bersama-sama berantas peredaran narkotika di lingkungannya.

“Narkotika bukan hanya merusak kesehatan dan masa depan generasi muda, tetapi juga membahayakan keamanan juga ketertiban masyarakat. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melapor kepada pihak berwenang; jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di sekitar kita,” tuturnya.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Selain itu, Kapolresta Magelang juga menegaskan bahwa Satuan Reserse Narkoba akan terus melakukan upaya pencegahan; dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Magelang.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.

Kombes Pol Ruruh mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah mendukung serta peran aktifnya dalam membantu memberantas peredaran narkotika.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling mendukung dan bekerja sama demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tandasnya.

Dilokasi terpisah Kasat Narkoba Polresta Magelang Kompol Willy Budiyanto, mengatakan, kepada ke empat pelaku; yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu berdasarkan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 jo Permenkes RI No. 36 Tahun 2022 jo Pasal 55 UU RI No. 35 Tahun 2009. Dengan ancaman Pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Mereka sekarang menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang dilakukan,” tutupnya. (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less