Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Fakta Pengungkapan Kasus Tembakau Sintetis di Magelang: Modus Transaksi hingga Sistem “Tanam”

Fakta Pengungkapan Kasus Tembakau Sintetis di Magelang: Modus Transaksi hingga Sistem “Tanam”

  • calendar_month 12 menit yang lalu

BNews–MAGELANG– Satres Narkoba Polres Magelang Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayahnya. Keberhasilan ini disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Magelang Kota, Iptu Narto, saat konferensi pers di Mako Polres Magelang Kota, belum lama ini.

Berikut rangkaian fakta utama terkait pengungkapan kasus tersebut:

Penangkapan Tersangka dan Penyitaan Barang Bukti

Tersangka berinisial AC (25) ditangkap di rumahnya di Kecamatan Magelang Selatan. Petugas juga menyita 14 bungkus plastik klip berisi irisan daun diduga tembakau sintetis dengan berat bruto 17,99 gram, alat pembungkus, dan sebuah ponsel.

“Tersangka mengakui kepemilikan barang tersebut. Saat dilakukan penggeledahan di atas kasur tersangka, petugas menemukan plastik klip berisi tembakau sintetis,” ujar Narto.

Awal Mula Pengungkapan Kasus

Kasus ini terungkap berkat informasi warga pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 09.10 WIB terkait dugaan penyimpanan narkotika. Penggeledahan rumah tersangka disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.

Jalur Transaksi Online dan DPO Baru

AC membeli barang haram tersebut secara online via Instagram dan mengambilnya di Kartasura, Sukoharjo, berbasis penunjuk arah (maps) pada Sabtu (8/8/2026). Saat mengambil barang, ia dibantu seorang rekan.

“Saat mengambil barang tersebut, AC bersama rekannya berinisial RT yang saat ini resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Narto.

Modus Operandi “Tanam” dan Harga Jual

Barang dipecah menjadi paket kecil seharga Rp100 ribu per paket dan diedarkan dengan sistem “tanam” di titik lokasi kesepakatan.

“Tersangka mengaku telah dua kali melakukan transaksi serupa,” imbuhnya.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, tersangka AC dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) jo UU Penyesuaian Pidana serta Permenkes RI Nomor 15 Tahun 2025. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

(mta)

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less