Tertangkap CCTV, Jual Rp5,1 Juta, Hingga Beli Alat Pancing: Ini Fakta Pasangan Kekasih Curi Motor di Magelang
- calendar_month 18 jam yang lalu

Polisi saat menunjukkan barang bukti berupa alat pancing dan dus handphone yang dibeli diduga dari hasil penjualan sepeda motor curian, Kamis (27/8/2026). (foto: mta)
BNews–MAGELANG-– Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan sepasang kekasih asal Demak di area parkir kafe kawasan Magelang Selatan mengungkap sejumlah fakta mengejutkan.
Aksi nekat AMN (22) dan kekasihnya AW (25) ini akhirnya kandas setelah Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Magelang Kota membekuk keduanya di Weleri, Kabupaten Kendal.
Berikut deretan fakta utama dalam kasus pencurian tersebut:
Memanfaatkan Kunci yang Tertancap
Aksi pencurian pada Senin (17/8/2026) sekira pukul 14.30 WIB bermula saat AMN berjalan kaki usai menyervis dan menjual ponselnya di kawasan Magelang Selatan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Saat melintas di halaman parkir kafe, AMN melihat satu unit sepeda motor Honda Genio terparkir dengan posisi kunci kontak masih tertancap.
“Pelaku nekat mengambil motor itu. Pelaku juga sempat membayar parkir kemudian membawa kabur motor tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana saat konferensi pers, Kamis (27/8/2026).
Kabur dan Dijual Rp5,1 Juta
Usai melancarkan aksinya, AMN kembali ke tempat indekos di Mertoyudan dan menemui kekasihnya, AW (25). Kedua pelaku kemudian kabur membawa sepeda motor hasil curian menuju Yogyakarta hingga berakhir di Kabupaten Kendal.
“Di Kendal, pelaku AW menawarkan motor curian tersebut melalui media sosial, dan laku dengan harga Rp5.100.000,” jelas Iwan.
Uang Hasil Kejahatan Dibeli Alat Pancing
Hasil penjualan motor curian itu dipakai untuk memenuhi berbagai keinginan pribadi para pelaku. “Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan para pelaku untuk membeli ponsel, alat pancing, membayar hutang, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” lanjut Iwan.
Teridentifikasi Lewat Rekaman CCTV
Pelarian sejoli ini terhenti berkat bukti petunjuk visual di lokasi kejadian. “Berdasarkan rekaman CCTV saat aksi pencurian berlangsung, tim URC Polres Magelang Kota melakukan penelusuran hingga mendapatkan informasi keberadaan para pelaku. Pada Kamis (24/8/2026), tim berhasil meringkus kedua pelaku di tempat indekos mereka di Weleri, Kendal,” imbuh Iwan.
Terancam Hukuman Penjara
Polisi menyita barang bukti berupa sisa uang Rp325.000, pakaian pelaku, serta barang-barang hasil pembelian dari uang curian. Tersangka AMN dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V.
Sementara itu, tersangka AW dijerat dengan Pasal 591 KUHP atas perannya membantu menjualkan barang hasil kejahatan (penadahan).
“Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polres Magelang Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iwan.
(mta)
About The Author
- Penulis: BNews 7





Saat ini belum ada komentar