Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Gadis SMA Dijadikan Budak Sex di Sleman, Pelaku Ancam Sebar Video

Gadis SMA Dijadikan Budak Sex di Sleman, Pelaku Ancam Sebar Video

  • calendar_month Sab, 6 Mei 2023

BNews–JOGJA— Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman menangkap seorang pria berinisial FAS asal Wates, Kulon Progo karena diduga memperbudak gadis di bawah umur untuk melakukan hubungan seks.

Modusnya dengan berpura-pura menawarkan pekerjaan lalu diajak berhubungan badan dan direkam.

Rekaman itu yang dijadikan alat untuk mengancam agar korban selalu mau memenuhi nafsu pelaku.

Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto menceritakan, kronologi kejadian bermula ketika korban gadis berusia 18 tahun mencari pekerjaan melalui media sosial dan mengenal tersangka melalui sebuah grup medsos lowongan kerja di bulan November 2022.

Tersangka berkenalan dengan korban menggunakan akun palsu, yang seolah-oleh sebagai wanita.

Kala itu, tersangka menjelaskan jika pekerjaan yang dibutuhkan adalah menemani laki-laki atau prostitusi.

Tersangka dan korban lalu membuat janji bertemu. Saat itu, tersangka mengaku jika yang akan menjemput adalah sopirnya padahal tersangka sendiri.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

“Korban dijemput menggunakan mobil lalu diajak ke sebuah hotel. Selanjutnya, dengan dalih mengajarkan pekerjaan yang ditawarkan, korban diajak berhubungan badan,” kata Eko di Mapolresta Sleman, Kamis (4/5/2023).

Hubungan badan yang pertama itu, tersangka sempat merekam menggunakan handphone.

Rekaman tersebut yang digunakan untuk mengancam korban agar mau diajak berhubungan badan lagi. J

ika tidak mau, maka rekaman akan disebarluaskan ke media sosial.

Korban terpaksa menuruti kemauan tersangka, hingga melakukan hubungan badan sebanyak 10 kali lebih.

Korban yang terus menerus diperbudak, akhirnya melapor ke Polisi.

Petugas yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil ditangkap dan ditahan di Rutan Polresta Sleman pada Senin, 3 April 2023.

Hasil pengembangan polisi, korban jebakan tersangka dengan modus serupa ternyata bukan hanya satu orang.

“Selain anak korban itu, kemudian ternyata ada juga korban lainnya, yang modusnya sama. Yaitu mencari pekerjaan kemudian dilakukan persetubuhan. Korban lainnya seorang perempuan umur 19 tahun,” katanya.

Terhadap korban, tersangka juga melakukan pengancaman.

Jika ingin menyudahi jeratan itu, maka korban harus mencari pengganti atau seseorang yang mau diajak untuk melampiaskan nafsu tersangka.

Atas perbuatannya, FAS disangka telah melanggar pasal 81 dan 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

Selain itu, pelaku juga disangka melanggar undang-undang RI nomor 12 tahun 2012 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun,” kata Eko.

Dalam perkara ini, petugas kepolisian tidak menjerat pelaku dengan sangkaan pasal tindak pidana perdagangan orang karena belum sempat terjadi transaksi prostitusi atau mencarikan korban pelanggan.

4 Orang Jadi Korban

Penyidik Polresta Sleman yang menangani kasus ini, Aipda Ony Setyo Nugroho mengatakan, hingga saat ini hasil penelusuran korban dan saksi korban sudah ada 4 orang. Namun hanya 2 orang yang mau dimintai keterangan. Penyebabnya, rata-rata mereka malu.

“Kemungkinan akan ada (korban) yang lainnya, setelah perkara ini bisa diungkap. Semua korbannya ini disetubuhi,” kata dia.

Dihadapan petugas dan awak media, pelaku FAS mengaku aksi persetubuhan dari modus menawarkan pekerjaan itu sudah dilancarkan sejak kisaran bulan September tahun 2022 lalu hingga akhirnya terbongkar di tahun 2023.

Korbannya, kata dia, ada 4 orang namun yang sudah disetubuhi hanya 3 orang.

Satu korban lainnya sudah sempat dibawa namun tidak disetubuhi lantaran saat itu sedang berhalangan atau datang bulan.

Aksi pencabulan terhadap korban dilakukan karena dorongan nafsu.

“Yang jelas saya merasa salah, saya terbawa nafsu untuk melakukan hal itu,” kata pelaku yang mengaku sudah berkeluarga dan memiliki dua orang anak itu.

Pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena jarang pulang.

Istrinya tinggal di Kulon Progo sementara dirinya indekos di Yogyakarta untuk bekerja. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less