Geger! Duit Tambang Emas Ilegal Tembus Rp992 Triliun, ESDM dan PPATK Turun Tangan
- calendar_month Sab, 31 Jan 2026

Geger! Duit Tambang Emas Ilegal Tembus Rp992 Triliun, ESDM dan PPATK Turun Tangan
BNews-NASIONAL– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat bicara terkait temuan luar biasa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK); yang menyebut perputaran dana diduga hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) dan distribusi emas ilegal hampir mencapai Rp 1.000 triliun.
Temuan ini disampaikan PPATK dan kini tengah dikonfirmasi oleh ESDM sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan hak negara.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyatakan pihaknya masih melakukan koordinasi intensif dengan PPATK guna memastikan data serta alur transaksi tersebut. Hal ini penting agar negara dapat memperoleh haknya sesuai ketentuan.
“Kami lagi konfirmasi dengan PPATK. Saya sudah ketemu dengan Deputi Analisa dan Pengawasan di PPATK, sehingga mana yang menjadi hak negara itu harus bisa diterima oleh negara,” ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Menurut laporan PPATK dalam Catatan Capaian Strategis PPATK 2025, total perputaran dana yang diduga terkait PETI pada periode 2023–2025 mencapai Rp 992 triliun.
Dari jumlah itu, nilai transaksi yang diduga berkaitan langsung dengan kegiatan pertambangan ilegal tercatat mencapai ratusan triliun rupiah berdasarkan hasil analisis lembaga.
“Adanya dugaan penambangan emas tanpa izin atau PETI di berbagai wilayah Indonesia, termasuk distribusi emas ilegal; yang tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa dan pulau-pulau lainnya,” ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana; saat menyampaikan hasil capaian tersebut.
CEK BERITA UPDATE LAINYA DISINI (KLIK)
Selain itu, PPATK juga menemukan indikasi bahwa aliran emas dari PETI diduga masuk ke pasar luar negeri; serta berpotensi masuk kategori kejahatan lingkungan atau Green Financial Crime di sektor pertambangan.
Temuan ini memicu perhatian serius dari pemerintah karena mencerminkan besarnya transaksi finansial yang berpotensi merugikan negara.
ESDM bersama PPATK kini tengah menindaklanjuti lebih lanjut agar kasus itu dapat ditangani sesuai aturan hukum yang berlaku. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 2


Saat ini belum ada komentar