Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Gelar Organ Tunggal Ditengah Pandemi Covid, Dibubarkan Polisi

Gelar Organ Tunggal Ditengah Pandemi Covid, Dibubarkan Polisi

  • calendar_month Sen, 8 Jun 2020

BNews—KUDUS—Jajaran Polres Kudus terpaksa membubarkan acara organ tunggal di Desa Bulungkulon Kecamatan Jekulo, Kudus, pada hari Minggu (7/6/2020). Pembubaran dilakukan bersama dengan Muspika Kecamatan Jekulo.

Kasubag Humas Polres Kudus AKP Sardi menuturkan pembubaran itu dilakukan karena kegiatan yang membuat kerumunan orang, dilarang oleh pemerintah disaat pandemi Covid-19 saat ini. Pembubaran tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

”Kami mendapat informasi adanya acara tersebut dari masyarakat,” ungkapnya.

Setelah mendapat informasi itu, satu pleton siaga Polres Kudus mendatangi tempat terselenggaranya acara. Bersama dengan personil gabungan Polsek Jekulo dan Koramil Jekulo.

“Saat sampai TKP, acara belum sempat dimulai. Masih melakukan pengecekan dan tes kondisi sound system dan alat organ karena sudah lama tidak dipakai,” jelas dia.

Personil pun mengimbau para pemuda yang mengadakan acara tersebut. Akhirnya mereka mematuhi untuk tidak melanjutkan acara yang kemungkinan menimbulkan berkumpulnya banyak orang, ditengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.

”Mereka yang mengadakan acara tersebut pun meminta maaf dan tidak akan mengulangi mengadakan keramaian selama pademi Covid-19,” pungkas Sardi. (mta)

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less