Gugatan Kader Demokrat Kubu KLB Ditolak, DPC Kabupaten Magelang Merasa Bersyukur
- calendar_month Sel, 18 Mei 2021

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Magelang Isti Wahyuni
BNews—MAGELANG— Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menolak gugatan yang dilayangkan kader Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang pada Senin (17/5/2021). Yang mana menggugat Agus Harimurti Yudhoyono Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
Hal ini tercantum dalam amar Putusan PN Jakpus perkara no. 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst. Dimana PN Jakpus menolak gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha, yang menggugat DPP Partai Demokrat terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara.
Terkait penolakan tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Magelang bersyukur atas putusan itu.
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Magelang, Isti Wahyuni mengatakan pihaknya merasa bersyukur atas penolakan gugatan tersebut.
”Saya selaku ketua DPC merasa bersyukur atas penolakan tersebut. Apa yang sudah diputuskan, berpihak pada kebenaran. Ini keutuhan bagi kami Partai Demokrat,” katanya, Senin (17/5/2021).
Dia pun menegaskan bahwa DPC Partai Demokrat Kabupaten Magelang akan selalu mendukung kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
”Kami berusaha selalu memberikan kontribusi berupa dukungan moral, doa demi keberlangsungan kepemimpinan mas AHY,” imbuhnya. (mta)
About The Author
- Penulis: BNews 7



Saat ini belum ada komentar