Guru SMPN 1 Turi Resmi Ditahan Polisi Terkait Tragedi Susur Sungai
BNews—SLEMAN— Polisi melakukan penahanan terhadap tersangka guru SMP Negeri 1 Turi berinisial IY atas insiden hanyutnya ratusan siswa dalam kegiatan pramuka, susur sungai. Saat ini, tersangka menekam di balik jeruji besi Mapolres Sleman, DI Jogjakarta.
”Ya, tersangka IY sudah ditahan di Polres Sleman sejak tadi malam, (Sabtu, 22 Februari 2020),” terang Kabid Humas Polda DIJ Kombes Pol Yulianto di RS Bhayangkara, Minggu (23/2).
Hasil pemeriksaan menyebutkan, tersangka bertanggung jawab menentukan lokasi susur sungai di Kali Sempor, Kecamatan Turi. Sedang dari penyelidikan polisi di lapangan, petugas memperoleh informasi bila pengelola Desa Wisata Lembah Sempor tidak menerima izin dari penyelenggara kegiatan.
”Dari penyelidikan, tidak ada izin ke pengelola. Lokasi tersebut merupakan desa wisata,” ungkapnya.
Yulianto menegaskan, polisi menjerat tersangka IY dengan Pasal 359 dan 360 KUHP. Tentang kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.
”Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau sekurang-kurangnya satu tahun,” tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, Polda DIJ menetapkan satu tersangka guru SMPN 1 Turi berinisial IY, kemarin (22/2) terkait insiden hanyutnya ratusan siswa di Kali Sempor, Jumat sore (21/2). Guru olahraga sekaligus Pembina Pramuka itu menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin Direktur Reskrimum Polda DIJ AKBP Burkan Rudy Satria. (han)