Hamil Tujuh Bulan Perempuan Asal Magelang Ini Harus Mendekam di Penjara
BNews–MUNGKID– Seorang wanita hamil tujuh bulan harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polres Magelang. Dirinya terjerat kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Pelaku Yuni Lestari,38 warga Magersari, Magelang Selatan , Kota Magelang telah melakukan penggelapan berbagai bahan sembako dengan total Rp 89 juta. Sedangkan korban merupakan Budi Hartono, 39 pemilik Toko Dila di Nuren Purwosari Tegalrejo Magelang.
Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Hadi Handoko mengatakan bahwa pelaku kulakan barang-barang untuk tokonya di Toko Dila dengan totalnya mencapai Rp 89 juta dengan perjanjian (30/09/2019). “Pelaku ini menjanjikan kepada korban jika barang sudah sampai toko pelaku di Magersari akan dibayar. Dan ternyata tidak bayarkan oleh pelaku,” katanya.
Setelah beberapa hari korban sempat mengecek ke toko pelaku, dan ternyata barang-barangnya sudah tidak ada. “Korban juga sempat menagih pelaku karena melihat barang sudah laku. Namun pelaku ini terus berbelit sehingga korban melaporkannya ke polisi,” imbuhnya.
Selang beberapa hari pelaku diamankan reskrim Polsek Tegalrejo dan dibawa ke Polres Magelang untuk penyelidikan. Saat diamankan, petugas juga menyita barang bukti tiga lembar kwitansi jual beli dengan Toko Dila.
DOWNLOAD APLIAKSI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Diketahui juga bahwa pelaku kini sedang hamil 7 bulan. “Kami tetap lakukan rutin pemeriksaan kesehatan kepada tahanan ini karena kondisinya. Dan besok misal akan melahirkan tetap kami bawa ke Rumah Sakit,” ungkap Kasat Reskrim.
Setelah melahirkan, dijelaskannya juga karena dasar kemanusian dan ada aturannya juga, penahanan tersangka masih bisa ditangguhkan misal masih proses hukum berjalan. Jadi nanti korban juga akan kami beri pengertian terkait hal tersebut.
“Proses penangguhan ini tidak mengurangi masa tahanan pelaku dari hasil putusan sidang,” tegasnya.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tandasnya.
Sementara pengakuan pelaku, Yuni Lestari di depan awak media bahwa uang hasil penjualan barang-barang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi. ‘Saya putarkan juga ke beberapa toko lainnya. Dan saya sempat menyicil Rp 10 juta kepada korban,” terangnya. (bsn)