Hari Santri di Magelang, Ketua DPRD : Saya Persembahkan Perda Pesantren
BNews—MUNGKID— DPRD Kabupaten Magelang menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren. Perda ini bertujuan untuk menguatkan Pendidikan Non Formal khususnya di Pesantren.
Ketua DPRD Kabupaten Magelang Saryan Adiyanto mengatakan Perda Tentang Pesantren akan segera dibahas dan disahkan. Dia mentargetkan awal tahun 2020, Perda ini sudah bisa diterbitkan.
“Di Pusat, UU Pesantren juga sudah diterbitkan. Kita di daerah akan menyambutnya dengan menerbitkan Peraturan Daerah yang akan saya pastikan selesai di masa sidang pertama tahun 2020,” kata Saryan usai mengikuti Upacara Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Lapangan Drh Soepardi Kota Mungkid, siang tadi (22/10).
Saryan mengatakan semangat Perda Pesanteren ini adalah untuk meningkatkan dan memperkuat system Pendidikan agama di Pondok Pesantren. Juga madarasah-madrasah diniyah di Kabupaten Magelang. “Kita punya ratusan Pondok Pesantren dan ribuan madrasah diniyah. Ini yang akan kita support supaya terus berkembang,” kata dia.

Menurutnya, Pondok Pesantren sebagai garda terdepan percontohan pendidikan keagamaan. Dimana pondok meerupakan lembaga pendidikan keagamaan tertua di Republik Indonesia yang sudah ada sebelum kemerdekaan Indonesia.
Dengan demikian, pesantren atau lembaga pendidikan keagamaan lainnya mempunyai payung hukum yang jelas. Ke depannya bisa dialokasikannya dana APBD maupun dana yang lainnya untuk kemajuan pendidikan keagamaan.
“Sehingga generasi penerus bangsa di Magelang mempunyai tingkat
kecerdasan intelektual dan spritual yang seimbang,” tandasnya. (bn1/wan)