Polresta Magelang Tangkap Pengedar 2.000 Pil Yarindo di Muntilan
- calendar_month Kam, 19 Jun 2025

Polresta Magelang Tangkap Pengedar 2.000 Pil Yarindo di Muntilan Kasus Narkoba
BNews-MAGELANG- Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Magelang.
Seorang pria berinisial ARS ditangkap saat berada di pinggir jalan wilayah Dusun Karaharjan, Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.
Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran pil terlarang jenis Yarindo.
Tersangka ARS merupakan warga Tuguran, Kota Magelang, dan berdomisili di Kampung Nambangan, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polresta Magelang pada Kamis (19/6/2025), Kasat Res Narkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto; mengungkapkan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar pil Yarindo yang termasuk obat keras terbatas dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan dua botol berisi total 2.000 butir pil Yarindo serta satu unit handphone OPPO A54 yang digunakan untuk transaksi,” jelas AKP Tri.
Modus operandi yang digunakan ARS adalah membeli pil Yarindo secara online, lalu paket dikirim menggunakan jasa pengiriman.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK )
Setelah itu, obat tersebut dijual kembali kepada konsumen dengan keuntungan sebesar Rp200 ribu per botol.
“Ini bukan yang pertama. Tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi serupa sebelum akhirnya berhasil kami amankan,” tambah AKP Tri.
Atas perbuatannya, ARS dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan memperjualbelikan obat keras tanpa izin resmi.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Polresta Magelang mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan mengonsumsi atau memperjualbelikan obat keras tanpa resep dokter; serta segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan obat-obatan. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2



Saat ini belum ada komentar