Heboh! DPR Usulkan Ada Gerbong Khusus Merokok di Kereta
- calendar_month Jum, 22 Agu 2025

Ilustrasi Foto Penumpang Kereta Merokok Di Dalam Gerbong_foto AI
BNews–NASIONAL – Permintaan mengejutkan datang dari Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB, Nasim Khan. Ia mengusulkan agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali menyediakan gerbong khusus merokok pada rangkaian kereta jarak jauh.
Menurut Nasim, keberadaan gerbong khusus tersebut sebenarnya pernah ada, namun kemudian dihapuskan.
Padahal, kata dia gerbong itu bisa difungsikan sebagai kafe sekaligus smoking area sehingga memberikan kenyamanan tambahan bagi penumpang.
“Dulu ada, tapi setelah itu dihilangkan. Ada lah sisakan satu gerbong untuk kafe, untuk ngopi, paling tidak di situ untuk smoking area. Karena banyak kereta ini enggak ada smoking area,” ujar Nasim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP); bersama dengan Direktur Utama KAI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8).
Menanggapi hal tersebut, Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menegaskan bahwa seluruh layanan kereta api yang dioperasikan tetap bebas asap rokok.
Kebijakan ini, kata Anne, dibuat untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan.
Selain itu, langkah ini juga menjadi komitmen KAI dalam menghadirkan transportasi yang sehat dan nyaman, termasuk melindungi perokok pasif.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Kebijakan tersebut sejalan dengan aturan bebas asap rokok yang diterbitkan Kementerian Perhubungan sejak 2014.
“Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami,” kata Anne dalam keterangannya, Kamis (21/8).
Anne menjelaskan bahwa kebijakan bebas asap rokok KAI merujuk pada Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan Republik Indonesia.
Aturan itu secara tegas melarang merokok di dalam sarana angkutan umum, termasuk kereta api.
Selain itu, dasar hukum juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan; dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif; Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dalam aturan tersebut, sarana transportasi umum ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sebagai bentuk implementasi kebijakan ini, KAI telah memasang stiker “Dilarang Merokok” di seluruh rangkaian kereta penumpang yang dioperasikan.
Perusahaan juga memastikan tidak ada fasilitas khusus merokok di dalam kereta.
Selain itu, awak kereta dilarang merokok selama bertugas dan diawasi secara ketat agar aturan dijalankan dengan tegas.
Area merokok hanya disediakan di stasiun-stasiun tertentu, sehingga penumpang tetap memiliki ruang khusus di luar rangkaian kereta.
“KAI menghargai berbagai masukan dan feedback, namun tetap mengacu pada regulasi dan kebutuhan menyeluruh untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan bagi semua pelanggan,” pungkas Anne. (*/Jawapos)
About The Author
- Penulis: Purba Ronald




Saat ini belum ada komentar