Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » HEBOH !!! Seorang Santriwati Di Ponpes Magelang Diduga Jadi Korban Pemerkosaan

HEBOH !!! Seorang Santriwati Di Ponpes Magelang Diduga Jadi Korban Pemerkosaan

  • calendar_month Sab, 1 Jan 2022

BNews–MAGELANG– Kabar mengejutkan di akhir tahun 2021 di Kabupaten Magelang. Dimana ada seorang santriwati di salah satu pondok pesantren (ponpes) diduga menjadi korban pemerkosaan.

Dalam kasus ini, tersangka sudah ditangkap, dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Magelang.

“Terkait dengan kasus tersebut saat ini kita sudah melakukan penetapan tersangka. Dan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Magelang,” kata Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M Alfan (31/12/2021).

Tersangka tersebut, kata Alfan adalah seorang pria dengan inisial NR, 56. Dimana pekerjaan tersangka sebagai pedagang makanan di Kabupaten Magelang.

Sedangkan korban, lanjutnya adalah seorang perempuan berusia 11 tahun. “Tersangka atas nama saudara NR pekerjaan pedagang makanan di samping ponpes. Untuk korban seorang santriwati di ponpes tersebut,” imbuhnya.

Modus tersangka, kata Alfan, pada malam hari tersangka membujuk korban untuk membuat mi. Kebetulan lokasi ponpes berdekatan warung sekaligus rumah milik tersangka.

“Untuk modus tersangka yaitu pada malam hari, tersangka memancing (membujuk) korban datang ke rumah tersangka untuk membuat mi. Kemudian saat korban membuat mi tersebut tersangka menarik korban ke dalam kamar; dan di situ tersangka memaksa persetubuhan dengan korban,” katanya.

Perbuatan tersebut, kata Alfan, berdasarkan hasil pemeriksaan dilakukan sekitar bulan Mei, Agustus, Oktober, dan November 2021. Kasus ini terungkap karena adanya laporan dari orang tua korban.

“Terjadi sebanyak 4 kali, sekitar bulan Mei, Agustus, Oktober dan November tahun 2021,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less