Hendak Diciduk, Kurir Sabu di Magelang Teriaki Polisi Maling
- calendar_month Jum, 21 Jan 2022

Polres Magelang Kota mengamankan seorang pemuda berinisial AJD yang menjadi kurir narkotika jenis sabu. (foto: ist)
BNews—MAGELANG— Polres Magelang Kota mengamankan seorang pemuda berinisial AJD (26), warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang. Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan AJD, ditemukan satu bungkus yang didalamnya terdapat potongan sedotan diduga berisi narkotika jenis sabu.
Kabag Ops Polres Magelang Kota Kompol Sri Wigiyanti mengungkapkan kronologi penangkapan AJD. Yakni bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat pada Selasa (11/1) sekira pukul 10.00 WIB bahwa di Kampung Kiringan sering digunakan transaksi sabu.
Kemudian pada Rabu (12/1) pukul 14.00 WIB tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Magelang Kota melakukan penyelidikan dan observasi di wilayah tersebut. Namun, belum ditemukan kegiatan yang berkaitan dengan transaksi narkotika.
”Kamis (13/1) sekitar pukul 01.45 WIB saat tim melakukan patroli melihat seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan di Gang Munggur III Kampung Kiringan, Kelurahan Tidar Utara. Lalu sekira pukul 02.00 WIB, tim mengamankan laki-laki yang mengaku bernama AJD,” kata Wigiyanti saat konferensi pers di aula Polres Magelang Kota, Kamis (20/1).
Saat ditangkap, kata Wigiyati, yang bersangkutan sampat kabur dan meneriaki maling pada petugas.
Sementara itu, AJD mengaku karena panik, spontan meneriaki petugas ‘maling’. Dia juga mengaku bahwa menjadi kurir barang haram ini baru pertama kali. Alasannya karena diiming-imingi bayaran sama kenalannya yang disebutkan berasal dari Semarang.
”Untuk imbalannya belum disebut nominal. Kenalan sama orang ini dari media sosial. Temannya dari teman saya. Bilang kalau kerjaan saya sudah selesai, mau memberi upah,”ujar AJD.
Adapun, barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu 0,41 gram beserta plastik pembungkusnya. Kemudian satu handphone Samsung J1 Ace warna hitam beserta simcard, serta barang bukti lainnya.
Tersangka dikenakan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. (mta)
About The Author
- Penulis: BNews 7





Saat ini belum ada komentar