Pungli Sertifikat Tanah di Borobudur Capai Rp 400 Juta, Begini Kronologinya

BNews—MUNGKID—Pungutan pembuatan serfitikat tanah di Desa Wringinputih Kecamatan Borobudur mencapai lebih Rp.400 juta. Muhajari, 59 seorang perangkat desa Wriginputih bagian Kasi Pemerintah diamankan pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh masyarakat.

Sebenarnya hal tersebut merupakan Progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Wringinputih Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang. Namun kebijakan pemungutan uang operasional sebesar Rp.750.000,- oleh pihak desa tersebut tergantung dari kesepakatan Desa.

Muhajari menceritakan bahwa sebelum program ini berjalan sempat pada awal bulan Desember 2017 Suprih Prasetyo selaku Kepala Desa Wringin putih memerintahkan saksi Mulyono selaku Sekdes Wringinputih dan tersangka Muhajari berkumpul di ruangan Kades. Pertemuan tersebut membahas persiapan pelaksanaan program PTSL yang akan di laksanakan Desa Wringinputih pada tahun 2018.

“Setelah berkumpul di ruangan tersebut , Kepala Desa memerintahkan kepada saya  untuk membuat rancangan rincian biaya program PTSL tersebut,” katanya kepada para awak media.

Dari hasil engkrengan tersebut munculah angka Rp.750.000,- dimana sudah dirancang penggunaanya. Disebutkan kegunaan biaya tersebut untuk pemberkasan sebesar Rp. 250.000,- ,     Legalitas oleh dua orang saksi  sebesar Rp. 100.000,- , Untuk Kadus sebesar Rp. 100.000,- , Kades sebesar Rp. 100.000,-, Transportasi sebesar Rp. 25.000,- , Penerbitan C Desa sebesar Rp. 50.000,- , Biaya patok sebesar Rp. 30.000,- , Bonus rekrut sebesar Rp. 25.000,-, BPD Wringinputih sebesar Rp. 25.000,- , Perangkat desa Wringinputih sebesar Rp. 25.000,-, dan Pokmas dusun sebesar Rp. 50.000,-.

“Dan pada hari Rabu tanggal 6 Dersember 2017 dilakukan musyawarah lagi untuk membahas persiapan kegiataan PTSL yang di hadiri oleh Kepala desa Wringinputih, perangkat desa Wringinputih, BPD, Semua Kadus di desa Wringinputih dan beberapa tokoh masyarakat,”imbuhnya.

Pada saat musyawarah tersebut kemudian dari pihak Desa yang diwakili oleh tersangka Muhajari mengusulkan tentang rancangan biaya kegiatan PTSL yang sudah di buat tersebut. Namun saat rapat tersebut ada perubahan pada rincian biaya.

Hasil rencana pada rapat tersebut yakni pPemberkasan sebesar Rp. 240.000,- , Legalitas saksi 2 orang sebesar Rp. 80.000,- , Kadus sebesar Rp. 50.000,- , Kades sebesar Rp. 90.000,- , Transportasi sebesar Rp. 25.000,- , Penerbitan C Desa sebesar Rp. 50.000, Biaya patok sebesar Rp. 40.000, Bonus rekrut sebesar Rp. 25.000,-, BPD Wringinputih sebesar Rp. 25.000,-, Perangkat desa Wringinputih sebesar Rp. 25.000,- dan Pokmas dusun sebesar Rp. 100.000,-.

“Pada saat itu dari pihak BPD Wringinputih tidak menyetujui tentang besaran biaya pengajuan PTSL tersebut karena dinilai terlalu mahal dan membebani masyarakat, akan tetapi tidak di hiraukan,” ungkap Muhajari.

Pada tanggal 3 Februari 2018 Kades Wringinputih Suprih Prasetyo membuat Surat Keputusan Kepala Desa Wringin Putih tentang pembentukan panitia PTSL Desa Wringin Putih Tahun 2018. “Dan saat itu program PTSL mulai berjalan dengan menerima permintaan warga sebanyak 634 pengajuan, dan yang sudah membayar biaya sebanyak 526 pengajuan,” terangnya.

Saat itu terkumpul uang sebanyak Rp.394.500.000,- dan disimpan di Bank oleh petugas PTSL Wringinputih. “Dari uang hasil pungutan yang sudah masuk tersebut sudah di gunakan sebesar Rp. 271.926.150,- untuk beberpa keperluan pengurusan serfitikat, dan sisanya sebesar 122.573.850,” jelasnya.

Untuk sisanya tersebut dijelaskan memang belum dibagikan ke beberapa engkrengan yang hasil rapat terakhir. Selain pungutan pembuatan sertifikat dalam program PTSL sebesar Rp. 750.000,- ,ternyata ada pungutan lain yaitu untuk mutasi atau balik nama  SPPT sebesar Rp. 350.000,-.

Muhajari menjelaskan dari hasil pungutan tersebut di dapatkan uang sebesar Rp. Rp. 188.350.000,-. “Uang tersebut di bagikan ke Kepala Desa Wringin Putih, Sekdes Wringin Putih, Perangkat, dan Kadus, dan mendapat Rp. 100.000,- setiap pengajuan mutasi atau balik nama SPPT, dimana pada saat itu ada kurang lebih 400 orang yang mengajukan,” tandasnya.

Sedangkan menurut Surat Keputusan Bersama Menteri Agraira dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi Nomor : 25/SKB/V/’2017 ditetapkan pada point ketujuh tertulis pada point 5 besaran biaya daerah Jawa dan Bali sebesar Rp.150.000,-. Untuk penjelasan lebih lanjut, jika ada dana lebih harus diperkuat dengan Perdes setempat atas kesepakatan bersama.

Hingga saat ini baru Muhajari yang ditetapkan menjadi tersangka dan harus meringkuk di balik jeruji besi Polres Magelang. “Kasus ini masih terus kita kembangkan, dan kemungkinan tersangka bisa bertambah,” imbuh Kapolres Magelang AKBP Yudhianto Adhi Nugroho kepada awak media. (bsn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: