HORE !! Ada Program Bebas Balik Nama dan Denda Kendaraan Di Jateng

BNews–JATENG–  Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah resmi mengumumkan terkait pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan Denda Pajak.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi Twitter @BPPD_Jateng kemarin Selasa (6/9/2022), sore.

Diinfromasikan bahwa ada program Bebas Denda PKB, Pembebasan Denda PKB utk yg terlambat bayar Pajak.

Lalu Bebas Bea Balik Nama II, hal ini untuk yang akan Balik Nama Penyerahan Ke2 dan seterusnya di wilayah jateng untuk Plat dalam dan luar Jateng.

Kemduian Bebas  pokok PKB tunggakan Tahun ke-5. Maksudnya untuk yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Dikabarkan juga bahwa bilaman 2 Tahun setelah STNK pemilik kendaraan habis, dan tidak bayar Pajak, jadi  Kendaraanmu Bodong bisa manfaatkan program kali.

“Manfaatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor tunggakan tahun ke 5 dan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Ke II dalam dan Luar Provinsi,”tegas kicauannya.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Program tersebut akan berlangsung mulai 7 September 2022 sampai dengan22 Desember 2022 mendatang. Hal itu berdasarkan Pergub Nomor 23 tahun 2022.

Diinformasikan juga oleh mereka terkait undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 74 ayat 2. “Bagi kendaraan yang tidak melakukan regristasi ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dihapus regristasinya,”.

Semua hak tersebut berlaku untuk kendaraan roda dua maupun empat. Dan berlaku dari semua wilayah Indonesia. Semisal luar Jateng berarti harus cabut berkas dulu.

Silahkan manfaatkan kesempatan bagi para pemilik kendaraan bermotor. Semoga artikel ini bermanfaat. (bsn)

About The Author

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d bloggers like this: