Nah .. 5 Terdakwa Kasus Politik Uang Pilkada Sleman 2024 Dituntut Hukuman Penjara 3 Tahun
- calendar_month Jum, 20 Des 2024

Lima terdakwa kasus politik uang Pilkada Sleman 2024 menjalani sidang di PN Sleman
BNews-JOGJA– Lima terdakwa kasus politik uang dalam Pilkada Sleman 2024 dituntut hukuman tiga tahun penjara.
Selain itu, jaksa juga menuntut masing-masing terdakwa agar membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 1 bulan kurungan.
“Tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pemb6enar yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa. Maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas jaksa Terry Endro Arie Wibowo saat membacakan tuntutan di PN Sleman, Jumat (20/12/2024).
Kelima terdakwa masing-masing Suyatman (43), Sutriyono (40), Gerardus Agung Sefrian (35), Hari Sukaca (43); dan Poniman (61) dituntut bersalah melanggar Pasal 187 A ayat (2) jo Pasal 73 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2015.
Sesuai ketentuan pasal tersebut, tuntutan yang diajukan oleh jaksa merupakan ancaman hukuman minimal; sedangkan maksimalnya adalah 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Menurut jaksa, hal yang memperberat tuntutan karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah; dalam memberantas politik uang.
Sementara, hal yang meringankan karena mereka hanya dimanfaatkan oleh oknum tim kemenangan paslon 01 Pilkada Sleman 2024, Kustini Sri Purnomo-Sukamto.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA (KLIK DISINI)
“Selain itu juga ada surat pernyataan dari Koalisi Pemenangan Paslon 02 Harda-Danang yang memohon tuntutan berdasar hati nurani; mengingat para terdakwa hanya dimanfaatkan untuk kepentingan politik dan bukan sebagai pelaku utama,” papar Terry.
Atas tuntutan itu, para terdakwa yang sejak awal persidangan tidak didampingi kuasa hukum, lantas mengajukan pledoi secara lisan.
Mereka (red terdakwa) mengaku bersalah dah … KLIK DISINI UNTUK LANJUT MEMBACA
About The Author
- Penulis: Joe Joe





Saat ini belum ada komentar