HORE !! Sandiaga Uno Pastikan Kenaikan Tarif Pajak Hiburan Dibatalkan
BNews-NASIONAL- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, mengumumkan bahwa kenaikan tarif pajak hiburan telah dibatalkan.
Keputusan ini diambil setelah adanya protes dari para pengusaha yang mengeluhkan tingginya tarif pajak hiburan tertentu.
Dalam sebuah pengumuman yang dikutip dari akun Instagram @kemenparekraf.ri pada Kamis (1/2), Sandiaga mengungkapkannya.
“Alhamdulillah, berkat masukan dari seluruh pelaku industri, Bapak Presiden telah memberikan arahan dan tidak ada kenaikan tarif pajak hiburan,” kutip dari postingan Instagram Sandiaga Uno.
Keputusan, ini dianggap final oleh Sandiaga.
“Sudah end of story?” kata mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini.
Seperti yang diketahui, Kementerian Keuangan sebelumnya telah menaikkan tarif pajak hiburan tertentu; melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Dalam aturan tersebut, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan antara 40 persen hingga 75 persen.
Pajak hiburan merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
Pajak ini dibayar oleh konsumen, sehingga pelaku usaha hanya bertugas untuk mengumpulkan pajak yang telah ditetapkan. (*)