HORE !!! Subsidi KUR Bagi Pembiayaan UMKM Diperpanjang Oleh Pemerintah
BNews–NASIONAL-– Ada kabar gembira datang dari Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM. Dimana diputuskan pembiayaan bagi UMKM diperpanjang tambahan subsidi pada bunga kredit usaha rakyat (KUR).
Perpanjangan tersebut hingga menjadi 3% selama 6 bulan dari 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
Selain itu pemerintah juga menyediakan anggaran sebesar Rp 4,39 triliun untuk perpanjangan tambahan subsidi bunga KUR selama jangka waktu tersebut. Adanya tambahan ini membuat total kebutuhan anggaran tambahan subsidi bunga KUR tahun 2021 menjadi Rp 7,84 triliun.
“Pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah satunya yaitu perubahan skema KUR tanpa jaminan yang awalnya tertinggi adalah Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (4/5/2021).
Hal itu juga merupakan hasil Rapat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang digelar Senin (3/5) dan dipimpin oleh Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Rapat itu dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada rapat sidang terbatas mengenai peningkatan porsi kredit perbankan untuk Usaha Mikro dan Kecil pada 5 April 2021.
Airlangga mengatakan, dalam rangka mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional, skema KUR memang menjadi motor penggerak pembiayaan yang utama untuk UMKM di tengah lesunya penyaluran skema kredit yang lain.
Saat ini porsi kredit UMKM baru mencapai 18,8% terhadap total kredit perbankan. Sebab itu porsi untuk UMKM tersebut perlu ditingkatkan secara bertahap setidaknya menjadi lebih dari 30% di tahun 2024.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Berdasarkan hal ini, Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM menambah subsidi bunga KUR dan mengubah kebijakan pelaksanaan KUR.
“Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR sehingga menjadi 3% selama 6 bulan 1 Juli 2021 hingga 31 Desember 2021,” kata Airlangga.
Adapun beberapa perubahan kebijakan KUR yang akan berlaku sejak 1 Juli 2021, di antaranya:
- a. Perubahan skema KUR tanpa jaminan dari sampai dengan Rp 50 juta menjadi sampai dengan Rp 100 juta. Skema KUR tetap, namun untuk skema KUR Kecil ditambahkan ketentuan nilai KUR tanpa jaminan hingga Rp 100 juta.
- b. Penerima KUR Kecil dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
- c. Pengaturan Penerima KUR yang bersamaan dengan kredit lain.
- d. Penambahan ketentuan KUR Khusus untuk industri UMKM, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus. Ketentuan sebelumnya KUR khusus hanya untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat dan perikanan rakyat.
Di sisi lain, pemerintah juga memutuskan untuk menambah plafon KUR 2021 dari Rp 253 triliun menjadi Rp 285 triliun.
“Peningkatan plafon tersebut merupakan respon atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah dan juga harapan pemulihan usaha UMKM,” ujar Menko Airlangga. (*)