Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » SIMAK !! 3 Lokasi di Kabupaten Magelang Dilarang Untuk Kampanye Terbuka

SIMAK !! 3 Lokasi di Kabupaten Magelang Dilarang Untuk Kampanye Terbuka

  • calendar_month Rab, 30 Okt 2024

BNews-MAGELANG- Tahapan kampanye terbuka untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Magelang segera tiba. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh para pasangan calon (paslon).

Salah satu aturan penting yang dikeluarkan adalah pembatasan lokasi kampanye terbuka.

Tiga tempat di Kabupaten Magelang resmi dinyatakan sebagai area terlarang untuk kegiatan rapat umum atau kampanye terbuka oleh para paslon. Yaitu Lapangan Soepardi, Stadion Gemilang, dan Lapangan Pasturan.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Magelang, Bagyo Harsono menjelaskan; ketiga lokasi ini dilarang digunakan untuk kampanye terbuka karena alasan tertentu.

“Lapangan Soepardi tidak diperkenankan karena letaknya yang dekat dengan perkantoran.

Sementara, Stadion Gemilang tidak diizinkan karena sedang dalam proses renovasi.

Lapangan Pasturan juga dilarang karena berdekatan dengan fasilitas umum seperti tempat ibadah dan rumah sakit,” terang Bagyo.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA (KLIK DIISINI)

Selain ketiga tempat tersebut, KPU Kabupaten Magelang telah menyediakan berbagai fasilitas kampanye bagi paslon yang dapat digunakan di lokasi-lokasi lain yang diperbolehkan.

Fasilitas ini termasuk pencetakan bahan kampanye berupa brosur, selebaran, dan baliho yang akan ditempatkan di berbagai kecamatan.

Jumlah yang diberikan untuk setiap Paslon sama besar, sehingga setiap calon memiliki kesempatan yang setara dalam memperkenalkan visi dan misinya kepada masyarakat.

Melalui aturan ini, KPU berharap agar proses kampanye Pilkada 2024 di Kabupaten Magelang dapat berlangsung dengan tertib, tanpa mengganggu aktivitas masyarakat sekitar serta menjaga kenyamanan di tempat-tempat yang memiliki nilai penting bagi masyarakat luas.

“Kami juga memfasilitasi para Paslon dengan memberikan acara debat yang akan dilaksanakan dua kali, pada 28 Oktober 2024 dan 13 November 2024,” ungkapnya.

Selain itu, mengacu PKPU 13 tahun 2024, rapat umum atau kampanye terbuka untuk cabup dan cawabup hanya diberikan kesempatan satu kali, sementara untuk cagub dan cawagub dilakukan sebanyak dua kali. (*/tribun)

About The Author

  • Penulis: Marisa Oktavani

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less