Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Tiga Terdakwa Kasus Poster Aksi di Magelang Divonis 5 Bulan Penjara

Tiga Terdakwa Kasus Poster Aksi di Magelang Divonis 5 Bulan Penjara

  • calendar_month 15 menit yang lalu

BNews-MAGELANG — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Magelang menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada tiga terdakwa kasus dugaan penghasutan terkait pembuatan materi poster aksi pada akhir Agustus 2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar pada Senin (4/5/2026).

Vonis tersebut memicu perhatian publik dan dukungan dari sejumlah simpatisan yang memadati area Pengadilan Negeri Magelang selama proses persidangan berlangsung.

Tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni dua mahasiswa Universitas Tidar (Untidar), Muhammad Azhar Fauzan dan Purnomo Yogi Antoro, serta seorang aktivis Ruang Juang, Enrille Championy Geniosa.

Majelis hakim yang dipimpin Cahya Imawati menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum melalui lisan maupun tulisan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut para terdakwa terbukti turut serta melakukan penghasutan untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan,” ujar Cahya saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Dengan demikian, ketiganya tetap menjalani sisa masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman enam bulan penjara pada sidang tuntutan pertengahan April 2026.

Kasus tersebut bermula dari pembuatan materi poster yang digunakan dalam rangkaian aksi pada akhir Agustus 2025. Konten poster itu kemudian dinilai mengandung unsur penghasutan yang berpotensi memicu perlawanan terhadap penguasa umum.

Atas kasus tersebut, ketiga terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Selain itu, para terdakwa juga dijerat Pasal 160 dan Pasal 161 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan.

Selama persidangan berlangsung, jaksa menghadirkan sejumlah alat bukti terkait isi dan penyebaran materi poster tersebut. Sementara pihak terdakwa melalui penasihat hukum menyampaikan pembelaan dengan menekankan aspek kebebasan berekspresi.

Penasihat hukum dari Jaringan Kerja Advokasi Rakyat (Jangkar), Kharisma Warhatul K, mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim karena dinilai tidak mempertimbangkan fakta persidangan secara menyeluruh.

“Ini kekecewaan yang sangat mendalam. Kami tidak melihat adanya pertimbangan nyata terhadap fakta-fakta persidangan maupun pembelaan dari terdakwa,” ujarnya usai sidang.

Menurutnya, pertimbangan dalam putusan cenderung mengulang isi dakwaan dan tuntutan jaksa tanpa analisis mendalam terhadap dinamika persidangan yang berlangsung.

Pihak penasihat hukum juga menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Usai sidang, suasana di luar PN Magelang berubah menjadi aksi solidaritas. Ketiga terdakwa yang keluar dari ruang sidang langsung menyampaikan orasi di hadapan para pendukung.

Sejumlah simpatisan juga menggelar aksi spontan di depan gedung pengadilan dan sempat memadati sebagian ruas jalan sebagai bentuk protes terhadap putusan hakim. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less