Ingat Artis Dangdut Saipul Jamil Yang Terkena Kasus Pencabulan? Ini Kabar Terbarunya
BNews–NASIONAL– Ingatkah kalian sosok artis dan penyanyi dangdut Saipul Jamil ? . Dimana dulu dirinya sempat viral dipenjara karena kasus Pencabulan anak di bawah umur.
Dan bagaimana kabar terbaru mantan Suami Dewi Perssik itu setelah 5 tahun mendekam di penjara. Dimana sang kakak kandung mengaku lelah mengurus kasus adiknya tersebut.
Saipul Jamil lama menghilang, dan terdapat informasi terbaru soal dirinya. Sang kakak kandung, Samsul Hidayatullah muncul di media dan mengaku lelah.
Dia capek mengikuti serangkaian sidang terkait kasus hukum yang menimpa adiknya itu.
Meski demikian, Samsul mengaku tetap semangat mengawal sidang sebagai upaya mengurangi hukuman Saipul Jamil.
“Semoga saja (Peninjauan Kembali diterima). Tetap semangat, kalau dibilang lelah iya,” kata Samsul Hidayatullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/3/2021).
Samsul punya pengharaan agar upayanya untuk bebas bersyarat yang sudah lama diusahakan, tidak sia-sia.
“Semoga tidak sia-sia, semoga hasilnya diterima dan dipermudahkan urusannya,” tambahnya. dikutip tribun.
Seperti diketahui, Saipul Jamil mengajukan peninjauan kembali terkait kasus suap yang membawa namanya.
Mantan suami Dewi Perssik ini sebelumnya menyuap majelis hakim yang menjeratnya atas kasus pencabulan.
Hakim saat itu menyatakan, uang Rp 250 juta dari rekening Saipul tersebut untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan hakim di perkara pencabulan.
Seperti diketahui, Saipul Jamil kini tengah menghadapi dua kasus hukum berbeda.
Pertama, suami dari mendiang Virginia Anggraeni itu dihukum lantaran melakukan pencabulan terhadap seseorang yang belum dewasa.
Beberapa hari seusai divonis tiga tahun penjara atas kasus pencabulan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap kuasa hukum Saipul Jamil yang bernama Bertanatalia terkait suap.
Saipul Jamil terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan berusaha menyuap seorang panitera muda PN Jakarta Utara.
Saat ini, Saipul Jamil sudah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun dari putusan 8 tahun. (*)