Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Lananging Jagad Asal Sleman, Setubuhi Tujuh ABG yang Berujung Bui

BNews—SLEMAN— Remaja asal Gamping Kabupaten Sleman Jogjakarta ini bisa disebut lananging jagad. Memiliki wajah ganteng dan bisa menaklukkan banyak perempuan.

Sayang, ketampanan wajah yang dianggap mirip Cristian Sugiono itu digunakan untuk hal yang tidak benar. Dia mensetubuhi tujug gadis yang kemudian satu diantaranya hamil.

Korbannya mayoritas anak dibawah umur. Dia menebar pesona hingga perempuan takluk kepadanya.

Puncaknya, pria berinsial Is, berusia 17 tahun itu dilaporkanke polisi karena menghamili sebut saja bunga, masih dibawah umur. Ayah bunga melaporkan kejadian ini dan Is ditangkap Polsek Godean.

“Anaknya sih ganteng sekali kayak suami Titi Kamal,” kata Kapolsek Godean Komisaris Polisi Paino melalui Kepala Unit Reserse Kriminal Inspektur Polisi Eko Haryanto.

Menurutnya, berbekal laporan orang tua Bunga, pelaku kemudian ditangkap di rumahnya. Kini dia mendekam di Sel Mapolres Sleman.

Menurut Iptu Eko, rata-rata perempuan yang menjadi korban karena tertatik wajah pelaku yang berwajah ganteng. Selain itu warga Gamping, Sleman ini juga memiliki kemampuan dalam merayu untuk memikat hati perempuan. 

Eko mengatakan, banyak korban yang termakan rayuan maut si pelaku. Pelaku berdalih mencintai sehidup semati dan bertanggung jawab untuk menikahi setiap perempuan yang dirayunya. Rayuan gombal itu diberikan agar ABG bersedia diajak melakukan hubungan layaknya suami istri.

Berdasarkan pengakuan korban, hubungan layaknya suami istri itu dilakukan sejak Oktober 2019 di rumah kontrakan orang tua pelaku di Sidokerto, Kecamatan Godean. Pelaku Is juga mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak empat kali.

Kepada penyidik, pelaku Is mengenal korban Bunga melalui media sosial Facebook pada September 2019. Keduanya merasa cocok dan bertukar kontak dan terjadi komunikasi secara intens. Tak butuh waktu lama keduanya akhirnya memutuskan berpacaran.

“Kedua saling kenal hanya dua minggu, setelah itu pelaku mengajak korban berhubungan suami istri,” katanya.

Kini si ganteng harus mempettanggung jawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara diatas 5 tahun. (her/wan)

https://www.youtube.com/watch?v=vmgTt18lz9M&t=33s

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!