Ingat! Libur saat Cuti Bersama Imlek 23 Januari 2023, Jatah Cuti Tahunan Berkurang
- calendar_month Jum, 20 Jan 2023

Kalender Tahun 2023 (Gambar oleh Petra dari Pixabay)
BNews—NASIONAL— Tahun Baru Imlek akan diperingati pada pada Minggu, 22 Januari 2023. Sementara esok harinya, Senin 23 Januari 2023 ditetapkan sebagai hari cuti bersama Imlek.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan terkait ketentuan cuti bersama Imlek tersebut. Dilansir dari akun Instagram @kemnaker, Jumat (20/1/2023), disebutkan bahwa karyawan yang libur pada cuti bersama maka hak cuti tahunannya bakal berkurang.
”Yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambil mengurangi hak cuti atas cuti tahunan. Karena cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan,” tulis Kemenaker dalam unggahan.
Dijelaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama sifatnya pilihan. Yakni berdasarkan perjanjian kerja bersama dan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan.
“Pelaksanaan cuti bersama sifatnya fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, buruh, serikat pekerja, dan serikat buruh, serta pengusaha, perjanjian kerja, peraturan pengusaha, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan,” tulisnya.
Kemudian untuk pekerja yang tetap masuk di hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak akan berkurang. Selain itu, pekerja bersangkutan tetap harus dibayar seperti hari kerja biasa.
“Hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” tandas unggahan itu.
Dilansir dari merdeka.com, Kemenaker menegaskan cuti bersama yang digunakan diambil dari jatah cuti tahunan para pekerja. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan. (mta)
About The Author
- Penulis: BNews 7





Saat ini belum ada komentar