BNews–MUNGKID– Kasus korupsi PTSL Desa Winginputih Borobudur Magelang memasuki tahap baru. Berkas telah diserahkan ke penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Mungkid Kabupaten Magelang.
Kasi Pidus Kejari Mungkid Oki Bogirama mengatakan Kejaksaan masih akan melakukan pemeriksaan tersangka. Juga kelengkapan berkas sebelum nantinya dinyatakan lengkap.
“Nanti di tahap kedua kami akan ketemu para tersangka dan pihak penyidik Polres Magelang. Kemarin kami baru pemeriksaan berkas kasus,” ungkap Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mungkid Oki Bogitama saat dihubungi Borobudurnews.com siang ini (30/4/2020).
Pihaknya, kata dia juga akan memeriksa tiga tersangka lebih lanjut. Pemeriksaan juga terkait sejauh mana keterlibatan mereka.
“Nanti kita akan lihat latar belakang mereka juga, apakah kooperatif atau tidak. Termasuk informasi dari para penyidik selama ini saat menangani kasus tersebut,” jelasnya.
“Hal ini karena ini akan berpengaruh apakah akan ada penahanan terhadap tersangka oleh kami sambil menunggu persidangan,” tegasnya.
Apalagi, kata dia, saat ini juga sedang masa pademi virus corona jadi pasti ada penyesuaian tahanan juga. “Nanti akan ada penyesuaian juga terhadap pelaku. Dan sidang kemungkinan menunggu wabah ini selesai,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan tiga pelaku tersebut yakni MH, 60 tahun, SP, 42 tahun dan ML, 57 tahun sudah P21 oleh Polres Magelang. “Untuk jabatan ketiganya yakni MH merupakan Kasi Pemerintahan, SP Kepala Desa Wringinputih periode 2014-2018. Serta ML merupakan Sekertaris Desa Wringinputih,” ungkap Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Hadi Handoko dalam konferensi pers online siang ini (30/4/2020).
Ketiga tersangka tersebut terjerat kasus korupsi atau pungli sertifikat tanah dalam program PTSL Desa Wringinputih Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang. Dimana uang yang dikumpulkan mencapai Rp 394.500.000 dari warga. Dan pihak Kepolisian berhasil mengamankan sisanya sebesar Rp 164.325.850 sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 12 huruf e UURI No. 20 Th 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 Th 1999. Hal ini tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Serta Jo Pasal 18 UURI No. 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terhadap pelaku ini dapat dikenakan hukuman dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. Atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar,” pungkansya. (bsn)