Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Penerapan New Normal di Kota Magelang Makin Dekat, Ini yang Harus Diperhatikan

BNews–MAGELANG–Penerapan new normal di Kota Magelang perlu dipertimbangkan dengan matang. Sebab perkiraan penularan Covid-19 di Kota Magelang masih diatas angka 1, sehingga pengaturan protokol kesehatan harus ketat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Magelang Joko Soeparno. Berdasar hasil video conference dengan Mentri PPN/Bappenas, angka reproduksi dasar (disimbolkan dengan R0 atau R-nought).

“Artinya potensi penularan virus corona di Kota Magelang masih cukup tinggi,” ungkapnya kemarin (28/5/2020).

Pengaturan protokol kesehatan harus ketat, terutama di pusat-pusat keramaiaan dan obyek wisata yang banyak dikunjungi wisatawan dari luar daerah. “Katakanlah obyek wisata dibuka, saya yakin yang ‘nggrudug’ itu dari luar daerah. Kalau kita akan menerapkan new normal, hal-hal diatas juga harus diperhatikan,” tandasnya

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Magelang, dr Majid Rohmawanto mengaku; bahwa Kementerian Kesehatan sudah menerbitkan Keputusan Kementrian Kesehatan Nomer HK 01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

“Prinsipnya adalah saat di tengah pandemi Covid-19 saat ini, protokol kesehatan harus tetap berjalan seperti saat bekerja dan masyarakat di bidang usaha,” jelas dia.

Dia menjelaskan, ada beberapa ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan kerja, perkantoran dan industri. Seperti, pihak manajemen harus punya tim atau satgas yang selalu memperbarui informasi terkait Covid-19 dari dan ke perusahaan.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Kemudian, semua pekerja harus menggunakan masker, mulai dari berangkat kerja, selama di perjalanan, maupun saat di tempat kerja. Apabila memungkinkan, ditempat kerja tidak hanya memakai masker, namun juga face shield, terutama bagi yang berada di bidang pelayanan serta physical distancing dan social distancing.

Bagi yang memiliki pekerja dengan jumlah ratusan, dianjurkan bisa diatur dengan penerapan sistem shift selanjutnya membatasi penggunaan lift, atau penggunaan tangga. Harus ada cek suhu badan guna memastikan pekerja yang masuk kerja dalam kondisi sehat.

Kemudian terapkan hygine dan sanitasi lingkungan kerja antara lain penyediaan tempat cuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, maupun hand sanitizer. Serta penyemprotan berkala cairan disinfektan di Lift, tangga, pegangan pintu dan lainnya.

“Bila ditemukan ada pekerja bergejala sakit, harus diberi kelonggaran untuk berobat, beristirahat dengan surat keterangan sakit. Dan jika ada pekerja berstatus ODP, harus karantina dan hak-haknya sebagai pekerja tetap dipenuhi,” pungkas Majid. (mta)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!