Ini Syarat Jadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Magelang

BNews-MERTOYUDAN- Dalam acara Sosialisasi Tahapan Pencalonan Perseorangan dan Partai Politik pada Pilbup dan Pilgub 2018 hari ini (26/9) KPU Kabupaten Magelang menjelaskan beberapa tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilbup 2018 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Magelang Affifuddin menerangkan sosialisai persyaratan pencalonan harus disampaikan agar parpol atau perorangan dapat mempersiapkan diri. “Kenapa dilibatkan semua pihak dalam acara ini karena ada unsur pencalonan dari parpol dan perseorangan yang mungkin ingin mencalonkan sendiri,” katanya.

Untuk tahap pengumuman pasangan calon bupati dan wakil pada pilbup 2018 lewat jalur perorangan akan mulai diumumkan tanggal 9 Novenber 2017 hingga verifikasi data 25 Desember 2017.” Untuk perseorangam harus memenuhi syarat minimal memiliki dukungan 71.973 suara di Kabupaten Magelang dan suaranya tersebar di 50 % wilayah Kabupaten Magelang atau berada di 11 Kecamatan di Kabupaten Magelang,” terangnya.

Sedangkan untuk pengumuman pembukaan pasangan calon bupati dan wakil pada pilbup 2018 lewat jalur partai politik akan dibuka mulai tanggal 1-7 Januari 2018.”Untuk pendaftaran akan dimulai tangga 8-10 Januari 2018 tentunya yang memenuhi syarat administrasi termasuk jumlah kursi minimal 10 Kursi di DPRD,”paparnya.

Acara ini akan berlangsung hinggal pukul 16.00 wib dengan berbagai macam materi sosialisasi tentang syarat pencalonan dan waktu tahapan pemilu. Sampai berita ini diunggah acara masih berlangsung. (bsn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: