Ini Tarif Prostitusi Online di Sleman yang Diungkap Polisi
BNews—SLEMAN— Polres Sleman berhasil mengungkap kasus prostitusi online di wilayah hukumnya. Kegiatan illegal ini bahkan melibatkan gadis di bawah umur.
Kapolsek Sleman Kompol Sudarno menjelaskan, ada tujuh PSK yang berhasil ditangkap di sesbuah hotel di Sleman. Selai itu juga ditangkap seorang mucikari berisisial Is, warga Gunungkidul Jogjakarta.
“Pada pukul 22.30 WIB, petugas menangkap tangan sembilan orang di hotel tersebut. Rinciannya yaitu, IS selaku mucikari. Tujuh orang PSK, dan satu orang pelanggan.
Sebanyak tujuh orang yang ditangkap, di antaranya masih di bawah umur, yaitu berusia 15 dan 16 tahun. Dari keterangan tersangka, tidak seluruh dari tujuh orang tersebut dipekerjakan oleh tersangka untuk melayani lelaki hidung belang, melainkan, tiga dari mereka bertindak sebagai admin.
Dalam keterangan yang diterima penyidik, mucikari awalnya berdalih memasang memasang iklan lowongan kerja sebagai admin toko kerudung dalam situs daring Facebook. Hanya saja dalam perjalanannya, ada seorang di antara korbannya yang menanyakan pekerjaan lain.
“Dia ternyata sudah pernah kerja kayak gitu [PSK], bilangnya kalau di sana [asalnya] tarif satu kali main Rp200.000, dia tanya di Yogyakarta berapa? Saya jelasin, lalu dia bilang ‘Nanti saja dijelasin kalau sudah sampai Yogya’,” kata dia.
Mempekerjakan tiga orang sebagai admin transaksi daring, IS alias NF menyebut, tawar-menawar berlangsung via aplikasi percakapan MiChat. Maka, para calon PSK diminta membuat akun MiChat, memasang foto profil, serta memasukkan sejumlah data diri.
Menurutnya, kegiatan prostitusi online itu berhasil diungkap setelah satu bulan beroperasi. Mucikari mematok harga Rp 250.000 sampai Rp2,5 juta sekali main bersama PSK yang diasuhnya. “Kira kira tersangka mengantongi keuntungan Rp50 juta rupiah,” kata dia di Mapolsek Sleman, (wan/jar)