Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut, Ini Gantinya

BNews—NASIONAL— Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengubah aturan klaim subsidi minyak minyak goreng curah dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) untuk dijadikan hak ekspor.

Hal itu disampaikan oleh Dirjen Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika. Dia menyebutkan, ada perubahan ketiga Permenperin nomor 26 untuk perusahaan dapat melakukan hal tersebut.

Subsidi minyak goreng dicabut, lalu apa penggantinya untuk pengusaha? Perusahaan diberi opsi untuk mengubah pembayaran subsidi minyak goreng curah menjadi klaim hak ekspor.

“Di perubahan ketiga Permenperin nomor 26, dibuka opsi untuk klaim ke BPDPKS menjadi hak ekspor,” ujar Putu kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/5).

Dengan demikian, 35 perusahaan yang memilih opsi tersebut tidak mendapat subsidi BPDPKS. Putu mengatakan data 35 perusahaan itu, sudah disampaikan ke Kementerian Perdagangan untuk setuju mengkonversi penyaluran minyak goreng curah untuk diekspor.

Dalam program selanjutnya, Putu menyebut pihaknya akan memfasilitasi dan menyediakan platform digital. Untuk tata kelola produksi dan distribusi minyak goreng curah lewat Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).

Data Dirjen Industri Agro Kemenperin menunjukkan ada 75 perusahaan yang mendistribusikan minyak goreng curah bersubsidi dana BPDPKS per hari Senin tanggal 30 Mei 2022.

Terkait dengan persyaratan klaim ekspor, Putu menerangkan jika hal tersebut tidak berbeda jauh dengan syarat mendapatkan subsidi.

Kemenperin terus mengembangkan platform SIMIRAH untuk mengurangi error yang kerap terjadi sebelumnya. Sistem akan terus disempurnakan, sehingga platform SIMIRAH dapat mengecek dan melaporkan harga minyak goreng curah yang masih di atas HET. (*)

Sumber: finance.detik.com

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: