Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Ir Sudjadi : Kades di Kabupaten Magelang Harus Serius Tangani Stunting dan Kemiskinan Warga

BNews–MAGELANG-– Para kepala desa (Kades) di Kabupaten Magelang, diminta serius menangani masalah stunting dan kemiskinan bagi warga yang ada di desanya.

Sebab Kades menjadi pintu pertama yang mengetahui apabila ada warganya yang menderita kekurangan gizi atau stunting, serta adanya warga miskin.

Hal tersebut disampaikan anggota DPR RI Ir Sudjadi di hadapan 44 orang Kades dari empat kecamatan di Magelang. Yakni Kecamatan Ngablak, Grabag, Windusari dan Pakis, saat ‘Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan’ di Ngbalak (3/4/2023).

“Gerakan penanganan stunting dan kemiskinan, harus terus dilakukan melalui peran ibu-ibu PKK desa, dan Kades diminta terus mensosialisasikannya,” pintanya.

Penanganan stunting dan kemiskinan yang disampaikan anggota DPR RI dari PDI Perjuangan tersebut, dalam ‘Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan’. Dengan tajuk membangun desa yang berkeadilan dalam kemakmuran, dan memakmurkan dalam keadilan.

Sosialisasi berlangsung di RM Omah Kembang, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (3/4-2023).

Untuk menangani kasus stunting dan kasus desa miskin ekstrim, pemerintah sudah melakukan beberapa program. Diantaranya pembangunan sarana air bersih, rumah swadaya, pembangunan embung dan saluran irigasi pertanian.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Program pemerintah tersebut, bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu, kata Sudjadi, program aspirasi yang direalisasikan melalui desa-desa di wilayah Kabupaten Magelang itu; adalah untuk membangun desa, sehingga bisa dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat di pedesaan.

Dengan begitu, kekuatan sosial politik ada di desa, maka berpengaruh atas peran serta kepala desa beserta aparatnya.

Sekarang ini, lanjutnya desa mempunyai otonom atau kewenangan untuk menentukan pembangunan desanya sendiri. Meski demikian, dalam melaksanakan pembangunan, harus tetap mentaati aturan yang ada, dan dilakukan dengan baik dan benar.

“Selagi pelaksanaan pembangunan desa dilakukan dengan baik dan benar serta transparan, tentu tidak menimbulkan persoalan,” kata Sudjadi. (al)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!