Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Isu Penghapusan Guru Honorer 2027 Mencuat, Pemprov Jateng Beri Penegasan

Isu Penghapusan Guru Honorer 2027 Mencuat, Pemprov Jateng Beri Penegasan

  • calendar_month 18 menit yang lalu

BNews-JATENG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan tidak akan melakukan pemberhentian guru non-ASN di bawah naungannya. Penegasan tersebut disampaikan di tengah munculnya isu penataan tenaga non-ASN yang mulai berlaku efektif pada 2027.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen menegaskan, Pemprov Jateng tetap berupaya menjaga keberlangsungan para guru non-ASN agar tetap dapat mengajar sambil menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait skema pengangkatan aparatur sipil negara.

Menurutnya, pemerintah daerah saat ini masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat, khususnya terkait penataan guru non-ASN dan peluang pembukaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Gus Yasin menyebut, aspirasi terbesar para guru non-ASN saat ini adalah adanya pengangkatan kembali melalui jalur PPPK. Namun demikian, kewenangan pembukaan formasi tetap berada di pemerintah pusat; sedangkan pemerintah daerah hanya bertugas mengusulkan kebutuhan sesuai kondisi di lapangan.

“Kita hanya melaksanakan nanti bagaimana keputusan dari pemerintah pusat,” kata Taj Yasin usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 di Gedung Berlian, Kota Semarang, Selasa (26/5/2026).

Saat ditanya mengenai kemungkinan Pemprov Jateng kembali mengajukan formasi PPPK guru, Taj Yasin menegaskan pihaknya siap mengusulkan apabila pemerintah pusat membuka rekrutmen baru.

“Kalau memang dibuka kita ajukan lagi,” tegasnya.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Sebagai informasi, isu tersebut mencuat setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026; tentang Penugasan Guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Dalam aturan tersebut disebutkan penugasan guru non-ASN berlaku hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang ASN Tahun 2023.

Meski demikian, pemerintah pusat menegaskan kebijakan tersebut bukan berarti penghentian massal terhadap guru honorer. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less