Jambret Gelang Emas di Mungkid Magelang, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara
- calendar_month Kam, 27 Nov 2025

Polsek Mungkid berhasil menangkap pelaku penjambretan perhiasan yang terjadi di jalan Rambeanak-Mungkid, tepatnya di Gamol, Desa Paremono, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang pada 31 Oktober 2025 lalu. (foto: ist)
BNews–MAGELANG– Polsek Mungkid berhasil menangkap pelaku penjambretan perhiasan yang terjadi di jalan Rambeanak-Mungkid, tepatnya di Gamol, Desa Paremono, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang pada 31 Oktober 2025 lalu.
Kapolsek Mungkid AKP Julius Marlon Gawe mengungkap bahwa aksi penjambretan terjadi sekira pukul 11.30 WIB. Saat itu korban berinisial F (35), warga Tamanagung, Kecamatan Muntilan menjemput adik yang pulang sekolah, dengan mengendarai sepeda motor. Selanjutnya korban hendak pulang.
“Setiba di TKP, korban disalip oleh pelaku bernisial WW (32) warga Magelang Tengah, Kota Magelang yang mengendarai motor. Pelaku mendekati motor korban dan mengambil perhiasan berupa gelang yang dipakai korban, secara paksa,” ungkapnya, saat konferensi pers, Kamis (27/11/2025).
“Sesudah mendapatkan gelang tersebut, pelaku langsung melarikan diri. Saat itu, korban sempat berteriak meminta tolong namun di sekitar TKP sepi. Selanjutnya korban melapor ke polisi,” lanjutnya.
Usai menerima laporan, kata Julius, Polsek Mungkid bersama unit Reskrim Polresta Magelang melakukan penyelidikan. Hingga pada Selasa (25/11/2025), pelaku berhasil diamankan di rumahnya.
“Pelaku mengakui aksinya. Selanjutnya dibawa ke Polresta Magelang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Adapun hasil kejahatan pelaku berupa gelang emas sudah dijual senilai Rp1,9 juta.
“Saat ini masih kita lakukan penyelidikan untuk mendapatkan barang bukti tersebut,” imbuh Julius.
IKUTI BOROBUDUR NEWS di GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu buah kaos lengan pendek warna cream; satu buah celana pendek jeans warna hitam; satu buah kunci sepeda motor; satu buah stnk sepeda motor.
“Pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) KUHPidana diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun,” tegas Julius.
Pelaku merupakan residivis tindak pidana penganiayaan tahun 2016 di Ambarawa dan menjalani kurungan penjara selama 10 bulan.
Lanjut Julius, berdasarkan pengakuan, pelaku melakukan penjambretan karena terlilit hutang senilai Rp100 juta dan tidak bisa mengangsur. Lantaran usahanya mangkrak selama dua bulan.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto mengimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati dan waspada saat berkendara.
“Selalu waspada saat berkendara terutama di jalan yang sepi,” imbaunya. (mta)
About The Author
- Penulis: BNews 7


Saat ini belum ada komentar