Janda Tiga Anak Diperkosa Dua Pemuda
BNews–NASIONAL– Miris seorang Janda dengan tiga anak berusia 40 tahun ini diperkosa oleh dua pemuda secara bergiliran (2/7/2020). Ia adalah SH, 40 warga Pringsewu Lampung yang diperkosa dirumahnya sendiri.
Dua pelaku yakni Sus , 29 dan Pur, 22 , keduanya warga Pekon Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu. Aksi perkosaan yang menimpa SH ini dilakukan oleh kedua pelaku di ruang tamu ketika penghuni rumah tengah tertidur.
Kepolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto menceritakan, korban terbangun karena merasa ada yang masuk ke dalam kamarnya, Kamis (2/7/2020) sekira pukul 00.30 WIB. Saat terbangun, korban kaget melihat ada seorang pria yang ternyata telah dikenalnya, yakni Sus warga Pekon Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu.
Karena kaget, korban berteriak minta tolong. “Saat sedang berteriak tersebut, tiba-tiba pelaku Sus langsung membekap mulut korban dengan menggunakan tangan,” ungkap Kapolsek kemarin (3/7/2020)
Setelah itu, pelaku mengangkat korban ke ruang tengah. Di atas tikar, Sus melampiaskan nafsu bejatnya. Meski berusaha berontak, korban tak berdaya.
Sekitar lima menit kemudian, datanglah rekan pelaku berinisial Pur, 22. Ia pun melakukan hal sama terhadap korban.
Sementara di tengah aksi itu, anak korban berinisial FIT, 15 terbangun ketika mendengar suara gaduh. Lantas anak korban melihat ke ruang tengah.
“Melihat anak korban bangun, pelaku Sus langsung mengejar dan membekap mulut anak korban,” imbuh Kapolsek.
Basuki menambahkan, lantaran panik, kedua pelaku langsung melarikan diri. Dan paginya korban melapor ke Polsek Pringsewu Kota karena diperkosa oleh dua pemuda.
Dari hasil penyelidikan Polsek Pringsewu Kota, diketahui pelakunya dua pemuda tersebut. Pelaku ditangkap polisi, Kamis (2/7/2020).
“Pelaku ditangkap beberapa jam setelah kami mendapat laporan dari korban,” ujarnya.
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota. Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*/islh)