Kabar Bahagia, Sekarang Pasangan Nikah Siri Bisa Punya KK
BNews—NASIONAL— Kartu keluarga atau disingkat KK diwajibkan untuk semua. Kewajiban ini juga berlaku bagi pasangan yang menikah secara siri.
Dirjen Kependudukkan dan Pencatatan Sipil (Dukcapi) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, semua penduduk Indonesia wajib terdata di KK. ”Saya ulangi, semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Bagi yang nikah siri bisa dimasukan dalam satu KK,” kata Zudan Kamis (7/10).
Dukcapil hanya mencatatkan telah terjadi perkawinan. Nantinya KK bagi pasangan yang menikah siri akan berbeda dari KK biasanya.
”Kami dari Dukcapil tidak menikahkan tetapi hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Nanti di dalam Kartu Keluarga akan tertulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat. Itu artinya nikah siri,” ungkapnya.
Meski begitu, ia menyampaikan pasangan nikah siri harus memenuhi syarat yang ditetapkan. Diantaranya adalah membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) terkait adanya pernikahan tersebut.
”Syaratnya apa? Membuat SPTJM Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak kebenaran pasangan suami istri diketahui dua saksi,” pungkasnya. (ifa/han)
Sumber: iNews