Kabar Baik, Santunan Kematian Warga Jogja Korban Covid-19 Diusulkan Naik
BNews—JOGJAKARTA— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jogjakarta mengusulkan kenaikan santunan bagi warga meninggal dunia akibat Covid-19. Sebelumnya pada tahun anggaran 2021, Pemerintah Kota Jogja menaikkan santunan kematian dari sebelumnya Rp2 juta menjadi Rp3 juta.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 DPRD Jogja, Antonius Fokki Ardiyanto mengatakan, alokasi anggaran dapat ditempatkan dalam pos Biaya Tak Terduga (BTT). Pada 2021, BTT yang dialokasikan Rp13 miliar dan santunan yang diberikan dapat meringankan beban warga dalam mengurus makam pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
”Karena biaya bedah bumi cukup tinggi sekitar Rp4,5 juta,” kata Antonius, Senin (20/6).
Pada tahun anggaran 2021, Pemkot Jogja menaikkan santunan kematian dari sebelumnya Rp2 juta menjadi Rp3 juta. Bantuan tersebut diberikan apabila ada anggota keluarga dari keluarga prasejahtera. Atau warga yang masuk dalam data Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) di Kota Jogja yang meninggal dunia.
Pemberian santuan tersebut juga diatur dengan Peraturan Walikota Jogja Nomor 13 Tahun 2021. Pada tahun anggaran 2021, pemerintah mengalokasikan santunan kematian untuk 600 kematian dan bisa ditambah melalui anggaran perubahan jika dibutuhkan.
Terpisah, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian Kota Jogja, Kadri Renggono menjelaskan, usulan dari pansus perlu dikaji. Sebab, dalam tahun anggaran 2021, penanganan Covid-19 di Jogja sudah tersebar di berbagai instansi di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
”Sehingga tidak lagi dipusatkan di pos biaya tidak terduga seperti yang dilakukan pada 2020. Tentunya dari sisi regulasi keuangannya apakah memang memungkinkan atau tidak,” jelasnya. (han)