Baleg DPR RI Sepakati Masa Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun
- calendar_month Sen, 26 Jun 2023

Demo Kepala Desa atau Kades di depan gedung DPR RI
BNews-NASIONAL– Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun.
Perpanjangan masa jabatan kades 9 tahun itu dengan maksimal kepemimpinan dua periode.
Kebijakan perpanjangan masa jabatan kades disepakati oleh 6 fraksi DPR RI.
Anggaran desa diusulkan mengalami kenaikan sebesar 100 persen, dari Rp1 miliar menjadi Rp 2 miliar per tahun.
Usulan kenaikan anggaran mengemuka dalam pembahasan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan pihaknya telah mengusulkan kenaikan dana desa dari 8,3 persen menjadi 15 persen.
“Kami minta supaya besaran itu yang tadinya 8,3 persen dana alokasi desa ditingkatkan menjadi 15 persen, ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Artinya, ada kenaikan kurang lebih sekitar 100 persen. Jadi kalau sekarang 1 desa 1 miliar, nah di draf ini kami berharap itu bisa menjadi 2 miliar per desa,” lanjut Supratman.
Adapun usulan kenaikan anggaran desa ini seiring dengan usulan perubahan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades), menjadi sembilan tahun maksimal untuk dua periode. (*)
About The Author
- Penulis: Pemela



Saat ini belum ada komentar