10 Proyek Strategis Kabupaten Magelang Dikawal Kejaksaan, Bupati Tegaskan Tak Ada Ruang untuk KKN
- calendar_month 24 menit yang lalu

Pemkab Magelang Gandeng Kejaksaan Kawal 10 Proyek Strategis 2026, Cegah Korupsi Sejak Awal
BNews-MAGELANG – Pemerintah Kabupaten Magelang memperkuat pengawasan terhadap 10 paket proyek strategis tahun 2026 dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang sejak awal pelaksanaan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan transparan, akuntabel, serta terhindar dari penyimpangan hukum.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), Perjanjian Kerja Sama (PKS), Pakta Integritas Pengamanan Proyek Strategis (PPS), sekaligus Entry Meeting Pengadaan Barang dan Jasa Strategis Kabupaten Magelang Tahun 2026 yang digelar di Ruang Bina Karya, Setda Kabupaten Magelang, Kamis (9/7/2026).
Bupati Magelang, Grengseng Pamuji, menegaskan bahwa pembangunan yang menggunakan anggaran miliaran rupiah tidak hanya berorientasi pada penyelesaian fisik, tetapi juga harus dilaksanakan secara bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Jangan ada kompromi terhadap kualitas. Jangan pula ada ruang sedikit pun bagi praktik KKN. Yang kita bangun hari ini adalah fasilitas publik yang akan dimanfaatkan masyarakat hingga generasi mendatang,” tegas Grengseng.
Menurutnya, pelaksanaan proyek strategis tersebut mengacu pada pedoman pencegahan korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Keputusan Bupati Magelang tentang Paket Strategis Tahun 2026.
Grengseng mengakui sebagian besar proyek masih berada pada tahap awal pelaksanaan sehingga berpotensi menghadapi berbagai kendala administratif, teknis, maupun hukum. Oleh karena itu, pemerintah memilih memperkuat sistem pengawasan sejak tahap perencanaan agar potensi persoalan dapat dicegah lebih awal.
Untuk mengawal pelaksanaan proyek, Pemerintah Kabupaten Magelang menerapkan pengawasan berlapis melalui pendampingan Kejaksaan, reviu Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh Inspektorat, probity audit, reviu kontrak oleh Bagian Hukum, rapat evaluasi berkala, hingga monitoring langsung ke lapangan.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Menurut Grengseng, pola pengawasan tersebut merupakan langkah preventif agar proyek berjalan tepat waktu, sesuai ketentuan, serta tidak menimbulkan kerugian negara. Ia juga meminta seluruh kepala perangkat daerah, pejabat pembuat komitmen, hingga pelaksana proyek aktif berkoordinasi dengan Kejaksaan apabila menemui persoalan hukum selama proses pelaksanaan.
“Kita ingin semua persoalan diselesaikan sejak dini. Jangan menunggu menjadi kasus hukum baru dicari jalan keluarnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Robin Abdi Ketaren, menegaskan keterlibatan Kejaksaan bertujuan memberikan pendampingan hukum sekaligus memperkuat upaya pencegahan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis.
Menurutnya, pendampingan dilakukan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sedangkan Pengamanan Proyek Strategis (PPS) dilaksanakan; oleh Bidang Intelijen dengan mendeteksi sejak dini berbagai ancaman, hambatan, maupun tantangan yang berpotensi mengganggu jalannya pembangunan.
“Pengamanan proyek strategis ini adalah langkah preventif. Tujuannya agar pembangunan berjalan tepat sasaran, tepat mutu, tepat waktu, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Robin.
Adapun 10 proyek strategis yang mendapat pendampingan Kejaksaan meliputi renovasi Gedung RSUD Muntilan, pembangunan Gedung RSUD Bukit Menoreh; pembangunan gedung pelayanan dan rawat inap standar KRIS di RSUD Candi Umbul, pembangunan sarana olahraga, rehabilitasi Kantor Bappeda dan Litbangda; pembangunan Jembatan Sabrang, rehabilitasi Jembatan Mranggensari, serta pemasangan rambu bersuar dan lampu LED penerangan jalan.
Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sakir, menyambut baik sinergi antara Pemerintah Kabupaten Magelang dan Kejaksaan dalam mengawal proyek strategis daerah. Menurutnya, pengawasan yang dilakukan DPRD dan Kejaksaan memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan penggunaan APBD memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Pendampingan Kejaksaan dan fungsi pengawasan DPRD merupakan dua instrumen yang saling melengkapi agar pembangunan berjalan efektif; transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar