Kakak Adik Perempuan Kompak Terlibat Kasus Prostitusi Online Via Mi-Chat
BNews–NASIONAL– Aksi Kakak adik perempaun ini kompak terlibat dalam praktik prostitusi online di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Mereka berdalih terjerumus ke dalam prostitusi lantaran faktor ekonomi.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan keluarga itu berawal dari informasi yang diterima petugas. Yani terkait ramainya praktik mesum di wilayah hukumnya.
Berbekal laporan, petugas langsung melakukan penelusuran dengan cara menyamar sebagai konsumen.
“Dalam penyamaran, anggota kami mendapati dua orang perempuan di salah satu kos di Kelurahan Majalengka Wetan. Salah satu perempuan yang berhasil ditangkap diketahui sebagai muncikari berinisial DA,” katanya dikutip Inews (29/4/2021)
Dia menjelaskan, dalam menjalankan prostitusi online ini, DA juga menawarkan adik kandungnya yang masih berusia 14 tahun melaui aplikasi Mi-Chat. Namun dalam aplikasi daring disebutkan umurnya sudah 18 tahun.
“Dia menawarkan adiknya sendiri dengan cara mengirim foto-foto di Mi-Chat. Dia mengaku sudah menjalani bisnis tersebut selama dua bulan,” katanya.
Fakta lainnya terungkap, DA tidak hanya sebagai muncikari. Dia juga kerap dijajakan suaminya berinisial HH untuk melayani pria hidung belang.
“Ketika melakukan pemeriksaan terhadap DA, dia melayani open booking juga, ditawarkan suaminya. Jadi, mereka masih dalam satu keluarga, motifnya ekonomi,” katanya.
Akibat perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindunan Anak Sub Pasal 296 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.
Adapun bagi HH, petugas menjeratnya dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sub Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUH dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara. (*)