Kasus Khilafatul Muslimin Di Magelang Tidak Ada, Pendirinya Sempat Lakukan Pengeboman Candi Borobudur
- calendar_month Rab, 15 Jun 2022

Kapolres Magelang saat diwawancarai awak media
BNews–MAGELANG– Terkait kasus Khilafatul Muslimin, Kapolres Magelang memastikan diwilayah hukumnya sejauh ini tidak ada.
“Dari semenjak kasus ini mencuat, kami melakukan pengecekan melalui jajaran intelkam ke seluruh wilayah Kabupaten Magelang. Dan hingga saat ini tidak ada,” kata Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun kepada awak media (13/6/2022).
Meski demikian, lanjutnya pihaknya tetap melakukan monitorin dan pemantauan. “Hal ini sekaligus antisipasi jangan sampai masuk wilayah kami,” imbuhnya.
Kapolres juga mengungapkan bahwa salah satu pemimpin Khilafatul Muslimin pernah melakukan aksinya di Magelang. Yakni pengeboman Candi Borobudur.
“Betul, menurut sejarah dan informasi yang ada kalau pendiri Khilafatul Muslimin itu adalah pelaku pengeboman Candi Borobudur tahun 1985,” ujarnya.
Kapolres juga mengungkapkan tetap akan antisipasi terkait segala ancaman, khususnya di Candi Borobudur. “Kita akan terus bekerjasama dengan stake holder terkait, sehingga segala bentuk ancaman dan gangguan kamtibmas akan minimalisir,” ungkapnya.
Terkait pengamanan di Candi Boroudur, Kapolres menyampaikan akan tetap memberdayakan polisi pariwisata yang ada.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Kita akan maksimalkan polisi pariwisata, dan kebetulan kita punya Sat Pam Obvit yang baru dikukuhkan. Dengan penempatan di Candi Borobudur akan meminimalisir potensi terjadinya gangguan kamtibmas bersama rekan rekan TNI dari Koramil maupun Kodim, Dishub juga,” tandasnya.
Sementara itu diberitakan pihak Polda Jateng menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus organisasi Khilafatul Muslimin di Jateng. Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro.
“Ada enam tersangka, empat [orang] di Brebes dan dua lainnya di Klaten,” kata Djuhandani, Senin (13/6/2022).
Menurut dia, penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus dikembangkan.
Keenam tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 107 KUHP tentang makar. Selain itu, lanjut dia, para tersangka juga dijerat atas penyebaran berita bohong.
Kombes Pol. Djuhandani mengatakan bahwa penyidik terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dalam penyidikan perkara ini, termasuk meminta keterangan ahli.
Dirreskrimum Polda Jateng menuturkan bahwa tindakan kepolisian di berbagai daerah dengan mencopoti papan nama organisasi Khilafatul Muslimin merupakan bagian dari upaya tegas kepolisian.
Ditegaskan pula bahwa penyelidikan terhadap organisasi Khilafatul Muslimin juga terus dilakukan di berbagai daerah yang menjadi wilayah hukum Polda Jateng. Dalam prosesnya, aparat polisi juga telah melakukan pencopotan papan nama organisasi tersebut meski belum ada tersangka yang ditetapkan.
Sebelumnya dikabarkan bahwa aparat Polres Klaten menangkap dua orang anggota Khilafatul Muslimin, yakni IM, 26, pimpinan atau amir Khilafatul Muslimin wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan SY, 62, pimpinan atau amir wilayah Klaten.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka buntut aksi konvoi disertai penyebaran pamflet berupa maklumat, nasihat, dan imbauan yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti. Penyebaran pamflet itu dianggap menyebabkan keonaran di tengah masyarakat. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2



Saat ini belum ada komentar