Kasus Korupsi Apar di Kota Magelang
ASN Magelang Divonis 2 Tahun, Kasus Korupsi APAR Rp 871 Juta Terungkap
- 0Komentar
BNews-MAGELANG- Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Magelang, Ratri Setiadi Kusumo (48), terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR); divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim. Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang. […]


