Kejaksaan Magelang Hentikan Perkara Penganiayaan Ringan dengan Keadilan Restoratif
- calendar_month Kam, 24 Jul 2025

Kejari Magelang Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Penganiayaan Ringan
BNews-MAGELANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang kembali menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana ringan.
Pada Kamis, 24 Juli 2025, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, telah dilaksanakan penyerahan; Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (SKP2) terhadap tersangka Muchamad Djubidin; yang disangka melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan ringan.
Penyerahan SKP2 dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Toto Harmiko, S.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Ia didampingi oleh Jaksa Fungsional Wita Oktadianti, S.H., M.H., dengan dihadiri langsung oleh anak tersangka,serta penasihat hukum tersangka, Budi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang melalui Kepala Seksi Intelijen, Aldy Slesviqtor Hermon, S.H., M.H., menjelaskan; bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) ini dilakukan karena telah memenuhi syarat.
Hal itu, lanjutnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Tersangka bukan residivis, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, dan yang paling penting, telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban. Tersangka telah menyampaikan permintaan maaf dan korban dengan tulus memaafkan serta bersepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke pengadilan,” jelas Aldy dalam keterangannya.
Ia menambahkan, dalam perkara ini juga telah dilakukan pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak, yaitu korban.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Penyerahan SKP2 ini, katanya menandai berakhirnya penanganan perkara di tingkat penuntutan dan menegaskan bahwa kasus tidak akan dilanjutkan ke proses persidangan.
“Restorative justice mengutamakan pemulihan keadaan seperti semula. Tujuan utamanya bukan hanya menghukum, tetapi juga mengembalikan hubungan harmonis antara pihak-pihak yang terlibat. Ini adalah bentuk keadilan yang menyentuh hati nurani,” imbuh Aldy.
Mengutip pernyataan Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin, Aldy menegaskan pentingnya rasa keadilan dalam masyarakat.
“Hati nurani tidak ada di dalam buku, saya ingin mengajak teman-teman harus tetap memperhatikan rasa keadilan yang ada di masyarakat,” ucapnya.
Kegiatan penyerahan SKP2 berjalan aman, tertib, dan penuh nuansa kekeluargaan. Langkah humanis ini pun disambut positif oleh masyarakat sebagai bentuk nyata penegakan hukum yang tidak hanya berpijak pada aturan tertulis, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan kearifan lokal. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar