KEJAM !!! Korban Mutilasi Di Semarang Ternyata Pernah Dicabuli Hingga Hamil Oleh Pelaku
- calendar_month Rab, 27 Jul 2022

Pelaku mutilasi dihadirkan saat jumpa pers di Mapolres Semarang
BNews–JATENG– Kejam, sebuah kata yang mungkin tepat bagi pelaku mutilasi wanita di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Dan ternyata pelaku ini juga memiliki hubungan sangat dekat dengan korban.
Pelaku mengaku sakit hati karena disebut tidak mempunyai pekerjaan. Sementara Indentitas korban yakni Kholidatunni’mah (24), warga Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal.
Dan untuk terduga pelaku yang telah ditangkap polisi yakni IS (32), warga Desa Cibunar, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal.
“Jadi pembunuhan sadis yang dilakukan oleh residivis, karena pelaku pernah dihukum dengan korban yang sama,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin pers rilis di Mapolres Semarang, Selasa (26/7/2022).
Pengungkapan kasus mutilasi itu bermula pada Minggu 24 Juli sekira pukul 06.30 WIB. Saat itu, seorang warga hendak memancing di Sungai Kretek, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang melihat benda mencurigakan.
Setelah mengecek benda tersebut didapati dua potongan tangan manusia. Selanjutnya dia memberitahukan warga lain hingga meneruskan ke Polsek Ungaran, untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Jadi pelaku ini melakukan pembunuhan dengan sadis dengan cara dimutilasi sebanyak 11 potong tubuh korban. Ini yang menjadi atensi kita sehingga hari ini kita ungkap terkait dengan modus operandi yang dilaksanakan oleh pelaku,” lanjutnya.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Motifnya kenapa? Ini terjadi adalah karena tersangka merasa tersinggung, sakit hati dengan korban. Sedangkan modus operandi adalah dengan cara leher korban dicekik korban sampai meninggal kemudian dimutilasi menjadi 11 potongan tubuh yang dibungkus 7 kantong plastik,” ungkapnya.
Dia menambahkan, korban dan pelaku merupakan tetangga di kampung halaman. Pelaku pernah melakukan kejahatan pada korban dengan mencabulinya ketika masih anak-anak.
“Jadi antara korban dan pelaku adalah tetangga rumah. Pada tahun 2015 itu pacaran, kemudian dicabuli, hamil. Orang tuanya (korban) tidak terima, laporkan di Polres Tegal. Berkas perkara maju (pengadilan dan dipenjara) 10 tahun. Menjalani 6 tahun (hukuman), kemudian bebas, ketemu lagi (dengan korban) pacaran lagi. Kemudian kos di wilayah Semarang,” beber dia.
“Jadi ketemu lagi setelah bebas (penjara), kos (bersama). Karena tersinggung, laki-lakinya tidak kerja kemudian diajak diskusi marah, pada Minggu malam itu dicekik, meninggal, dipotong-potong oleh yang bersangkutan (pelaku). Ini sadis sekali,” pungkasnya. (*)
About The Author
- Penulis: Borobudur News





Saat ini belum ada komentar