Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Kejar Penjambret Tas Istri, Pria Sleman Jadi Tersangka, Kasus Berakhir Restorative Justice

Kejar Penjambret Tas Istri, Pria Sleman Jadi Tersangka, Kasus Berakhir Restorative Justice

  • calendar_month Sen, 26 Jan 2026

BNews-JOGJA– Seorang pria asal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditetapkan sebagai tersangka setelah kecelakaan yang terjadi saat ia mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya.

Insiden itu menyebabkan dua penjambret tewas, dan kini kasusnya tengah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) setelah pertemuan mediasi kedua belah pihak difasilitasi Kejaksaan Negeri Sleman.

Hogi Minaya (43) menjadi fokus perhatian setelah kejadian itu. Proses mediasi dilakukan secara virtual melalui Zoom; dengan dukungan Kejari Palembang dan Kejari Pagar Alam, serta disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama; penyidik, dan perwakilan pemerintah daerah. Sementara itu, Hogi dan istrinya turut hadir di kantor Kejari Sleman.

Tahap Awal Mediasi Restorative Justice

Penasihat hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, menjelaskan pertemuan itu merupakan langkah pertama dalam rangkaian upaya perdamaian.

Dalam sesi mediasi, kedua pihak yang terlibat sepakat menempuh penyelesaian kasus melalui restorative justice.

“Hari ini adalah acara yang pertama atau bagian pertama. Tadi dalam forum RJ yang sudah kita ikuti, ada beberapa hal yang sudah menjadi kesepakatan antara para pihak,” ujar Teguh usai mediasi di Kantor Kejari Sleman.

Meski begitu, Teguh menyatakan bahwa belum ada kesepakatan akhir. Penasihat hukum dari pihak keluarga penjambret yang tewas masih akan berkoordinasi lebih lanjut untuk menentukan bentuk perdamaian yang tepat.

Kejari Sleman Fasilitasi Perdamaian

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan pihaknya bertindak sebagai jaksa fasilitator dalam upaya restorative justice antara Hogi dan keluarga korban. Ia menegaskan bahwa kedua pihak telah sepakat menyelesaikan masalah secara damai, dan saling memaafkan.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

“Dalam hal ini tadi, alhamdulillah kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan restorative justice. Sudah saling setuju, sepakat. Kemudian sudah saling memaafkan ya, kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” kata Bambang.

Gelang GPS Hogi Dilepas

Dalam perkembangan terbaru, Kejari Sleman melepas alat pemantau GPS yang sebelumnya terpasang pada kaki Hogi Minaya. Ia semula dijadikan tahanan kota oleh penyidik Polresta Sleman setelah insiden kecelakaan yang menewaskan dua penjambret pada April tahun lalu.

Dengan dilepasnya GPS, Hogi kini tidak lagi berstatus sebagai tahanan kota, namun tetap diwajibkan melakukan apel sesuai ketentuan proses hukum yang berlaku.

Kasus ini menarik perhatian publik karena berawal dari tindakan pembelaan terhadap istri yang menjadi korban penjambretan. Penyelesaian melalui restorative justice diharapkan menjadi titik terang bagi kedua belah pihak untuk menemukan solusi damai atas peristiwa tragis tersebut. (*)

About The Author

Embed HTML not available.
  • Penulis: Marisa Oktavani

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less