Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Kejari Magelang Terapkan RJ untuk Kasus Pencurian, Tersangka dan Korban Berdamai

Kejari Magelang Terapkan RJ untuk Kasus Pencurian, Tersangka dan Korban Berdamai

  • calendar_month Sel, 15 Jul 2025

BNews- Magelang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dengan menerapkan mekanisme restorative justice (RJ).

Kali ini, proses penyelesaian perkara secara damai diberikan kepada tersangka pencurian bernama Dimas Manan (DM), yang sebelumnya disangka melanggar Pasal 362 KUHP.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Magelang, Toto Harmiko, mengonfirmasi pelaksanaan kegiatan penyerahan; Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (SKP2) pada Jumat (11/7/2025). Acara berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

“Iya benar, Jumat (11/7) lalu di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang telah dilaksanakan kegiatan penyerahan; Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (SKP2) Nomor B-19/M.3.44/Eoh.2/07/2025,” jelas Toto kepada Jawa Pos Radar Magelang, Selasa (15/7).

Toto menyebutkan, tersangka DM telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020; tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Beberapa kriteria tersebut antara lain tersangka bukan merupakan residivis, serta ancaman pidana yang disangkakan tidak lebih dari lima tahun.

Selain itu, dalam perkara ini telah terjadi proses perdamaian antara tersangka dan korban. Tersangka DM diketahui telah mengakui perbuatannya dan secara langsung meminta maaf kepada korban.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Di sisi lain, korban dengan lapang dada menerima permintaan maaf tersebut dan menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara ke proses persidangan.

“Korban sendiri telah memaafkan tersangka tanpa syarat dan bersepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke pengadilan. Selain itu, barang bukti dalam perkara ini juga dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini korban,” ujar Toto.

Kegiatan penyerahan SKP2, menurut Toto, merupakan tahapan akhir dalam proses penerapan keadilan restoratif di tingkat penuntutan. Dengan diserahkannya SKP2, maka secara otomatis penanganan perkara dihentikan dan tidak berlanjut ke tahap persidangan.

“Penyerahan SKP2 juga disaksikan oleh orang tua tersangka Nurokhim dan tokoh masyarakat Ahmad Yusuf,” tambahnya.

Toto menegaskan, penerapan keadilan restoratif lebih mengedepankan upaya pemulihan terhadap kondisi semula, terutama pada aspek kerugian yang diderita korban. Dengan prinsip RJ, proses hukum tidak hanya fokus pada penghukuman pelaku, namun juga memberikan ruang untuk perbaikan, rekonsiliasi, dan penyelesaian secara damai.

Langkah ini menjadi bentuk nyata reformasi hukum humanis yang terus diupayakan Kejaksaan Negeri Magelang demi menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. (*)

About The Author

  • Penulis: Borobudur News

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less