Masih Marak Kekerasan di Pesantren, PCNU Magelang Desak Semua Ponpes Jadi Ramah Santri
- calendar_month Jum, 10 Jul 2026

Suasana literasi mengenai kekerasan di pesantren bersama para santri Pondok Pesantren Al-Falah, Pakelan, Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada Jumat, 10 Juli 2026.Foto_Dokumentasi P2KPA.
BNews-MAGELANG – Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (P2KPA) PCNU Kabupaten Magelang menegaskan pentingnya mewujudkan pesantren yang ramah santri sebagai upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bermartabat. Langkah tersebut dinilai penting menyusul masih terjadinya berbagai kasus kekerasan, termasuk kekerasan seksual, di sejumlah pesantren di Indonesia.
Kepala Bidang P2KPA PCNU Kabupaten Magelang, Miftakhul Munir, mengatakan seluruh pemangku kepentingan perlu memastikan pesantren menjadi tempat yang memberikan rasa aman bagi santri selama menjalani proses pendidikan.
Hal tersebut disampaikan Munir saat menjadi narasumber dalam kegiatan literasi pencegahan kekerasan bagi para santri Pondok Pesantren Al-Falah, Pakelan, Kabupaten Magelang. Kegiatan tersebut merupakan hasil kerja sama Pondok Pesantren Al-Falah dengan Tim P2KPA PCNU Kabupaten Magelang yang digelar di Magelang, Jumat (10/7/2026).
Menurut Munir, konsep pesantren ramah santri diwujudkan melalui penghormatan terhadap martabat setiap santri sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia. Selain itu, lingkungan pesantren harus terbebas dari berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, perundungan (bullying), maupun diskriminasi.
“Ini untuk menjamin hak-hak belajar, kesehatan, keamanan, dan pengembangan karakter,” katanya.
Ia menjelaskan, penerapan pesantren ramah santri bukan hanya merupakan implementasi nilai-nilai Islam, tetapi juga menjadi kewajiban yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, landasan hukum tersebut di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
“Selain itu, ada UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana (KUHP),” ujarnya.
Munir mengatakan berbagai bentuk kekerasan yang masih kerap terjadi di lingkungan pesantren meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, perundungan (bullying), eksploitasi, hingga penelantaran.
“Bagi pelaku dapat dikenai sanksi pidana baik itu pengasuh, pengurus atau sesama santri. Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan pemulihan secara materiil atau immateriil,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Munir menjelaskan bahwa setiap santri memiliki sejumlah hak yang wajib dipenuhi selama menempuh pendidikan di pesantren. Hak tersebut meliputi memperoleh pendidikan yang layak, perlindungan dari segala bentuk kekerasan, layanan kesehatan, serta perlakuan yang adil tanpa diskriminasi.
“Santri juga memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya secara bebas,” katanya.
Untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan pesantren, Munir mendorong seluruh pemangku kepentingan menyusun langkah-langkah strategis, seperti membuat standar operasional prosedur (SOP) perlindungan santri, membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan, menyediakan kanal pengaduan yang aman dan rahasia, serta memberikan pelatihan kepada pengasuh, ustaz, dan pengurus pesantren.
“Tidak kalah penting edukasi kepada santri sehingga mereka akan memiliki kesadaran kirits manakala menghadapi ancaman tindakan kekerasan, dan tentunya mereka akan berani menolak dan mengadukan,” ujar Munir. (*/bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar